BLORA, SABDODADINEWS.ID – Perkara hukum yang menjerat pasangan lansia asal Dukuh Jejeruk, Mbah Jimah dan Mbah Pandi, akhirnya resmi berakhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora pada Rabu (29/7/2026) menjatuhkan putusan dengan menyatakan keduanya bersalah dan menjatuhi pidana pengawasan selama satu bulan.
Kuasa hukum Mbah Jimah dan Mbah Pandi, Agung Handi Sejahtera bersama William Srihatno Putro dari Tim Hukum DPP Partai Gerindra dan Lanova Chandra, menjelaskan bahwa agenda sidang pada awalnya hanya pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai mendengarkan tuntutan, tim penasihat hukum langsung menyampaikan pembelaan (pledoi) secara lisan di hadapan majelis hakim. Setelah sidang sempat diskors sekitar 15 menit, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim pada hari yang sama.
Agung mengatakan, JPU sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana pengawasan selama satu bulan. Dalam tuntutannya, jaksa meminta apabila selama masa pengawasan para terdakwa kembali melakukan tindak pidana, maka mereka harus menjalani pidana penjara selama dua bulan.

“Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa, kami langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. Biasanya pembelaan dilakukan secara tertulis, tetapi demi menjunjung asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, kami memilih menyampaikan pledoi secara lisan,” ujar Agung kepada awak media usai persidangan.
Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang dianggap paling adil bagi para terdakwa.
Majelis hakim kemudian memutuskan Mbah Jimah dan Mbah Pandi terbukti bersalah serta menjatuhkan pidana pengawasan selama satu bulan. Namun, putusan hakim berbeda dengan tuntutan JPU dalam hal pidana pengganti. Jika selama masa pengawasan kedua terdakwa kembali melakukan tindak pidana, maka mereka diwajibkan menjalani pidana penjara selama satu bulan, bukan dua bulan sebagaimana tuntutan jaksa.
Agung menjelaskan, perkara tersebut sebelumnya telah melalui proses restorative justice. Meski demikian, karena berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, proses persidangan tetap harus dilanjutkan hingga adanya putusan dari majelis hakim.
“Dengan putusan hari ini, perkara ini secara hukum telah selesai. Perdamaian juga sudah tercapai dan para terdakwa telah mengakui perbuatannya. Harapan kami, semua pihak dapat saling memaafkan serta tidak lagi memperpanjang persoalan ini,” katanya.
Ia menambahkan, putusan tersebut diharapkan menjadi akhir dari perkara yang sempat menyita perhatian masyarakat.
“Kami berharap semua pihak dapat saling menghormati dan kejadian seperti ini tidak kembali terulang di kemudian hari,” pungkas Agung.
(Farros/SABDODADINEWS.ID)
