BLORA, SABDODADINEWS.ID – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Blora menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam Pandangan Umum Fraksi. Berbagai aspek menjadi sorotan, mulai dari pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pengadaan barang dan jasa, pengelolaan Baznas, hingga pelayanan kesehatan dan regulasi pemerintahan desa.
Salah satu usulan yang disampaikan adalah agar dana CSR dari perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Blora dapat dikelola secara lebih transparan. Fraksi PDIP mengusulkan agar dana tersebut masuk ke dalam mekanisme APBD sehingga pemanfaatannya dapat diawasi secara terbuka dan akuntabel.
Fraksi PDIP juga memberikan perhatian khusus terhadap kinerja BUMD di Kabupaten Blora. Mereka menilai masih terdapat berbagai persoalan pada BPR Blora Artha, PT Blora Wira Usaha (BWU), dan PT Blora Patra Energi (BPE) yang dinilai belum mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Atas dasar itu, Fraksi PDIP mengusulkan agar DPRD Kabupaten Blora membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola seluruh BUMD, termasuk aspek pengawasan, kinerja, dan pengelolaannya.
Selain itu, Fraksi PDIP turut menyoroti pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Blora melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan, memperketat pengawasan pelaksanaan proyek, serta memberikan tindakan tegas kepada penyedia jasa yang terbukti tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak.
Dalam bidang sosial, Fraksi PDIP mengingatkan agar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tetap menjalankan tugas secara independen dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Mereka juga mengusulkan agar anggaran program Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dialihkan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu agar memperoleh jaminan layanan kesehatan yang lebih berkelanjutan.
Di sektor pemerintahan desa, Fraksi PDIP meminta Pemerintah Kabupaten Blora segera menyesuaikan regulasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2027 dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Desa sehingga pelaksanaannya memiliki kepastian hukum.
Menutup pandangan umumnya, Fraksi PDIP juga mendesak pemerintah daerah segera menuntaskan seluruh Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana bagi Peraturan Daerah yang hingga kini belum memiliki regulasi turunan. Menurut fraksi tersebut, Perda akan lebih efektif memberikan manfaat kepada masyarakat apabila didukung dengan aturan pelaksana yang jelas.
Pandangan umum tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Blora dalam rangka penyempurnaan kebijakan dan tata kelola pemerintahan daerah.
(Farros/Sabdodadinews.id)
