
SEMARANG, Sabdodadinews.id – Polda Jawa Tengah mengingatkan masyarakat yang akan mengikuti rangkaian kegiatan Hari Tani Nasional (HTN) 2026 agar memahami hak dan kewajiban dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Imbauan tersebut disampaikan menjelang berbagai kegiatan HTN 2026 yang dijadwalkan berlangsung di sejumlah wilayah Jawa Tengah pada Kamis (24/9/2026).
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, masyarakat memiliki hak untuk berkumpul dan menyampaikan aspirasi. Namun, pelaksanaan hak tersebut harus tetap disertai tanggung jawab.
“Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul dan menyampaikan aspirasi. Namun, dalam pelaksanaannya juga terdapat kewajiban yang harus dipahami bersama, antara lain menjaga ketertiban, menghormati hak orang lain dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Yuliyanto, Rabu (23/9).
Menurutnya, pemahaman terhadap hak dan kewajiban diperlukan agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung tertib serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.
Polda Jateng, kata Yuliyanto, mengedepankan edukasi dan komunikasi sebelum kegiatan berlangsung.
“Aspirasi silakan disampaikan, tetapi lakukan dengan cara yang damai, tertib dan bertanggung jawab. Jangan sampai penyampaian aspirasi justru mengganggu hak masyarakat lain,” jelasnya.
Baca Juga:
https://sabdodadinews.id/dugaan-keracunan-mbg-di-blora-hasil-lab-temukan-dua-jenis-bakteri/
Ia juga mengingatkan peserta untuk menjaga ketertiban selama kegiatan, menghormati pengguna jalan dan lingkungan sekitar serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain.
“Hak dan kewajiban harus berjalan beriringan. Kebebasan menyampaikan pendapat bukan berarti bebas melakukan tindakan yang melanggar hukum atau merugikan masyarakat. Karena itu, kami mengajak seluruh peserta memahami aturan dan menjaga suasana tetap sejuk,” imbuhnya.
Sejumlah kegiatan HTN 2026 telah terdata berlangsung di beberapa daerah Jawa Tengah, di antaranya Kota Semarang, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kota Salatiga dan Kabupaten Kendal.
Di Kota Semarang, kegiatan diawali dengan konsolidasi pada Rabu (23/9) pukul 10.00 WIB di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah. Agenda tersebut meliputi konsolidasi antarwilayah, penyampaian aspirasi, mimbar rakyat, pembagian pamflet hingga penyampaian tuntutan.
Sedangkan agenda puncak pada Kamis (24/9), peserta direncanakan berasal dari sejumlah wilayah Karesidenan Pati, yakni Pati, Jepara, Rembang, Blora, Kudus dan Grobogan. Sejumlah elemen Kota Semarang juga direncanakan bergabung, di antaranya BEM UNNES, BEM UNDIP, KASBI dan LBH Semarang.
Di Kabupaten Karanganyar, audiensi dengan DPRD Kabupaten Karanganyar direncanakan berlangsung Jumat (25/9) mulai pukul 13.00 WIB.
Sementara di Kabupaten Cilacap, INYONG CILACAP bersama BATA LAUT merencanakan penyampaian aspirasi secara damai dengan sasaran Kantor Bupati Cilacap atau DPRD Kabupaten Cilacap.
Di Kota Salatiga, kegiatan berupa diskusi publik dijadwalkan berlangsung Kamis (24/9) pukul 14.00 WIB di Omah Keboean Akar Rumput. Diskusi mengangkat tema “Memaknai Gerakan Reforma Agraria Nusantara” dengan pembahasan terkait reforma agraria, persoalan pertanahan, pengelolaan dan pemanfaatan tanah serta akses dan hak masyarakat atas tanah.
Sedangkan di Kabupaten Kendal, Perjuangan Petani Kawulo Alit Mandiri (TIKAM) merencanakan kegiatan “Aksi Jogo Bumi Hari Tani” dalam bentuk doa bersama pada Kamis (24/9) sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun Dayunan, Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo.
Polda Jateng mengajak seluruh peserta menjadikan HTN 2026 sebagai momentum penyampaian aspirasi secara damai, tertib dan bertanggung jawab.
Polda Jateng bersama jajaran kewilayahan menyatakan siap memberikan pelayanan selama rangkaian kegiatan penyampaian pendapat berlangsung dengan pendekatan humanis, persuasif dan profesional.
(Farros)

1 thought on “Jelang Hari Tani Nasional 2026, Polda Jateng Ingatkan Peserta Aksi Pahami Hak dan Kewajiban”