BLORA, SABDODADINEWS.ID – Penanganan kasus dugaan ujaran bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang menyeret Agus Sutrisno alias Agus Palon memasuki babak baru. Satreskrim Polres Blora resmi menetapkan Agus Palon sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara.
Meski telah berstatus tersangka, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan. Sebagai gantinya, Agus Palon diwajibkan menjalani wajib lapor ke Polres Blora setiap hari Senin hingga Kamis.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil dari gelar perkara yang telah dilakukan penyidik. Sementara terkait penahanan, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan sejumlah aspek.
“Tersangka sudah kita gelar perkara dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Ditahan atau tidak, itu kewenangan penyidik. Tidak harus kita tahan karena ada pertimbangan-pertimbangan,” kata AKP Zaenul Arifin.
la menjelaskan, salah satu pertimbangan penyidik tidak melakukan penahanan karena Agus Palon saat ini masih menjalani proses persidangan dalam perkara lain di Pengadilan Negeri Blora.
“Salah satu pertimbangannya karena dia masih menjalani proses persidangan di pengadilan agar tidak mengganggu jalannya persidangan. Itu kewenangan penyidik. Untuk lapor, hari Senin sampai Kamis wajib absen,” jelasnya.
Di sisi lain, pelapor John L. Situmorang mengaku kecewa atas keputusan penyidik yang tidak menahan tersangka. Menurutnya, terdapat dasar hukum yang dapat dijadikan pertimbangan untuk melakukan penahanan terhadap Agus Palon.
“Berdasarkan Pasal 100 KUHAP, Pasal 242 dan Pasal 243 KUHP, penahanan dapat dilakukan terhadap Agus Sutrisno. Sejatinya dia harus ditahan karena tidak ada alasan yang meringankan. Dia juga sudah pernah menjalani hukuman. Itulah sebabnya dalam perkara pengurusan jalan sebelumnya tidak dapat dilakukan restorative justice,” ujar John.
John juga mempertanyakan alasan penyidik yang menyebut tersangka bersikap kooperatif dan tidak berpotensi melarikan diri.
“Katanya dia tidak ditahan karena kooperatif dan tidak melarikan diri. Kami kecewa karena tersangka ini sudah pernah dipenjara dan saat ini juga masih menghadapi persoalan hukum,” tegasnya.
Meski mengapresiasi langkah penyidik yang telah menetapkan Agus Palon sebagai tersangka, John menegaskan pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan memberikan kepastian hukum. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” pungkas John L. Situmorang.
(Farros/SABDODADINEWS.ID)
