
BLORA, SABDODADINEWS.ID – Persoalan pembagian hasil pengelolaan sumur minyak rakyat di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora, kembali memanas.
Warga Dukuh Blimbing tetap bersikukuh meminta kompensasi sebesar 20 persen dari hasil penjualan minyak mentah kepada Pertamina.
Tuntutan tersebut mencuat dalam audiensi antara warga, pemerintah desa, paguyuban sumur minyak, serta Mataram Connection Nusantara (MCN) selaku pengelola resmi sumur rakyat, di DPRD Blora, Kamis (20/8/2026).
Warga Blimbing beralasan, skema kompensasi 20 persen sudah pernah diterapkan ketika aktivitas sumur minyak di Dukuh Gendono masih berlangsung secara ilegal. Saat itu, sebagian hasil penjualan minyak mentah disalurkan kepada warga secara rutin setiap bulan.
Jika kembali menggunakan skema tersebut, 20 persen hasil penjualan nantinya akan dibagikan secara merata kepada seluruh keluarga. Besaran yang diterima warga disebut rata-rata mencapai sekitar Rp600 ribu per keluarga setiap bulan.
Namun, pihak paguyuban menyatakan telah menawarkan dua skema kepada warga Dukuh Blimbing. Pilihan pertama berupa kompensasi 10 persen dari penghasilan kotor. Sedangkan pilihan kedua sebesar 20 persen dari penghasilan bersih.
Kedua opsi tersebut ternyata belum diterima warga. Alhasil, audiensi yang digelar di gedung DPRD Blora tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Anggota DPRD Blora, Supardi, yang juga berasal dari Kecamatan Bogorejo, mengatakan persoalan antara MCN dengan paguyuban penambang minyak sebenarnya telah memiliki kejelasan. Persoalan yang masih belum selesai adalah kesepakatan antara paguyuban dengan warga Dukuh Blimbing.
“Karena apa, satu ini transparansi terhadap penggunaan uang yang 30 persen dari MCN tidak jelas atau masih abu-abu,” jelas Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar.
Menurut Supardi, persoalan tersebut menjadi salah satu alasan dirinya memfasilitasi audiensi. Sebagai anggota DPRD dari daerah pemilihan setempat, ia menyebut aspirasi warga perlu mendapat ruang untuk disampaikan.
“Saat ini (setelah audiensi) belum bisa memenuhi standar yang diinginkan oleh warga Blimbing. Tapi ya kita ingin transparansi itu harus dilakukan. Sementara yang terjadi tidak ada transparansi (dari paguyuban),” ungkapnya.
Ia menjelaskan, tuntutan warga pada dasarnya berkaitan dengan keterbukaan pengelolaan dana sebesar 30 persen yang diterima paguyuban dari MCN. Menurutnya, persoalan transparansi tersebut turut berdampak pada besaran kompensasi yang diterima warga.
“Kemarin 10 persen Dukuh Gandu, dan Dukuh Gendono di kasih. Kemudian Dukuh Blimbing mengacu dari tahun lalu 20 persen diberikan. Tapi setelah ada perubahan, ini belum ada titik temu,” ungkapnya.
“20 persen itu berupa uang yang akan diberikan ke setiap kepala keluarga (KK). (Pemberian) Ada Rp600 ribu atau berapa, saya kurang tahu,” sambung Supardi.
Supardi menilai persoalan kompensasi tersebut juga tidak lepas dari adanya kecemburuan sosial antara warga Dukuh Blimbing dan paguyuban yang mayoritas berasal dari Dukuh Gendono.
“Ini kan hanya kecemburuan sosial aja, contohnya ketua paguyuban mobil nya, Alphard, itu saja to. mungkin pak kadesnya beli motor baru, kan kelihatan ada kesenjangan aja.
Terkait pemberian kompensasi rutin kepada warga, Supardi menilai hal tersebut tidak serta-merta menimbulkan dampak sosial negatif, termasuk memicu gaya hidup konsumtif atau hedonisme.
Menurutnya, kompensasi tersebut diberikan secara merata kepada seluruh keluarga, baik warga yang tergolong mampu maupun kurang mampu. Pemberian uang itu juga pada awalnya dimaksudkan sebagai kompensasi atas dampak pencemaran limbah dari aktivitas sumur minyak.
“Itu merata, semua warga (kaya/miskin) dapat semua. Itu awalnya kompensasi dari pada pencemaran limbah. Itu kan limbahnya dari Gendono ke Blimbing terlalu tinggi. Jadi mengganggu pertanian. Berarti itu mungkin solusi pertanian yang tidak maksimal,” tambahnya.
Sementara mengenai kebutuhan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur pengelolaan sumur minyak rakyat, Supardi menyebut persoalan yang terjadi saat ini lebih merupakan dinamika di tingkat desa.
Ia menilai konflik mengenai pembagian kompensasi tersebut belum secara langsung berkaitan dengan aturan di tingkat kabupaten.
“Kalau bicara Perda, kita baru mencari gantolan (dasar hukum) yang pas. Kita berusaha, (Pemkab) Blora agar mendapatkan PAD (dari sumur minyak rakyat) seperti apa,” tambahnya.
(Rga/Red)

1 thought on “Warga Blimbing Ngotot Minta 20 Persen Hasil Sumur Minyak, Audiensi di DPRD Blora Buntu”