
BLORA, SABDODADINEWS.ID – Produksi minyak dari sejumlah sumur rakyat di Kabupaten Blora mulai berjalan secara legal. Namun, aktivitas pengangkatan dan penjualan minyak mentah tersebut hingga kini belum terlihat memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Blora.
Kondisi itu menjadi salah satu perhatian DPRD Blora dalam audiensi terkait pengelolaan sumur minyak rakyat di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kamis (20/8/2026).
Audiensi yang diinisiasi Forum Warga Gandu tersebut menghadirkan pemerintah Desa Gandu, paguyuban penambang sumur minyak rakyat, serta UMKM PT Mataram Connection Nusantara (MCN).
Salah satu persoalan yang mencuat adalah tuntutan warga Dukuh Blimbing mengenai transparansi pengelolaan dan manfaat keberadaan sumur minyak rakyat.
Anggota Komisi A DPRD Blora, Mochamad Muchklisin, mengatakan persoalan tersebut semestinya tidak berhenti pada pembagian manfaat di tingkat warga.
Menurutnya, keberadaan sumur minyak rakyat harus mampu memberikan kemanfaatan yang lebih luas bagi masyarakat dan daerah.
“Saya membaca itu pada sisi kemanfaatan dan transparansi saja sih. Saya sungguh sangat menyayangkan jika waktu prosesnya kayak gitu terus kemudian ini mulai bisa dirasakan, walaupun belum merata atau ada sesuatu yang harus diperbaiki,” ucap dia di kantor DPRD Blora, Jawa Tengah, Jumat (21/8/2026).
“Tetapi setidaknya justru ini bisa menjadi pintu masuk tentang transparansi dan lebih bermanfaat dari adanya sumur rakyat itu,” imbuh politikus PKB itu.
Pria yang akrab disapa Cak Sin tersebut menyebut persoalan transparansi yang dipersoalkan warga justru dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi sejauh mana keberadaan sumur minyak rakyat memberikan manfaat.
Apalagi, aktivitas sumur minyak rakyat tidak hanya berlangsung di Desa Gandu. Sejumlah lokasi lainnya juga terdapat di Desa Plantungan, Soko, Ngiyono, hingga Botoreco.
Menurut Cak Sin, kondisi tersebut semestinya menjadi peluang bagi Pemkab Blora untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi minyak yang ada di wilayahnya.
Namun, sampai saat ini pemerintah kabupaten dinilai belum mendapatkan kontribusi yang jelas dari produksi sumur rakyat yang telah berjalan.
Cak Sin menjelaskan, berdasarkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang pengelolaan sumur minyak rakyat, terdapat tiga unsur yang dapat menjadi pengelola, yakni Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM).
Dalam praktiknya, produksi sumur minyak rakyat yang telah memiliki legalitas saat ini berada di bawah dua pengelola, yakni UMKM PT Mataram Connection Nusantara dan Koperasi Blora Migas Energi (BME).
“BUMD sampai saat ini tentang sumur rakyat ini kan belum ada yang bisa berproduksi, yang berproduksi itu kan yang di bawah UMKM dan koperasi,” kata dia.
Persoalan kemudian muncul ketika DPRD melihat belum adanya kontribusi yang jelas dari produksi sumur rakyat tersebut terhadap PAD Kabupaten Blora.
“Cuma kita melihat dari ketiga itu praktis hanya BUMD yang ini punya sumbangsih terkait pendapatan asli daerah atau untuk peningkatan PAD. Sementara yang untuk UMKM dan koperasi kita belum menemukan celah apapun bahwa itu akan ada keterkaitan untuk peningkatan PAD atau tidak,” terang dia.
Padahal, menurut Cak Sin, kondisi fiskal daerah saat ini menuntut pemerintah daerah untuk mencari sumber pendapatan baru. Potensi sumur minyak rakyat yang tersebar di sejumlah wilayah Blora dinilai tidak semestinya hanya berhenti sebagai aktivitas produksi dan penjualan minyak mentah.
“Maka dari itu, Cak Sin memandang DPRD mempunyai pekerjaan rumah (PR) agar keberadaan sumur minyak rakyat yang sudah berproduksi saat ini mampu meningkatkan PAD bagi kabupaten Blora.”
“Sedangkan di era yang penuh efisiensi kayak gini kita dituntut untuk bagaimana PAD itu bisa meningkat gitu. Kita terkendala regulasi-regulasi gitu,” jelas dia.
DPRD Blora pun kini mempertimbangkan langkah hukum untuk mencari celah regulasi agar produksi sumur minyak rakyat yang dikelola UMKM dan koperasi dapat memberikan efek ekonomi bagi daerah.
“Makanya itu yang sedang kita kaji sebenarnya. Apakah mungkin kita melakukan uji materi terkait Permen ESDM itu. Tetapi kalaupun itu kita lakukan murni mencari celah agar kabupaten ini mendapat efek yang baik khususnya terkait pendapatan daerah dengan keberadaan sumur rakyat itu,” ujar dia.
Menurut Cak Sin, persoalan sumur minyak rakyat di Blora akhirnya tidak hanya berkaitan dengan konflik pembagian kompensasi antarmasyarakat. Lebih jauh, DPRD ingin memastikan adanya transparansi pengelolaan sekaligus manfaat ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat dan pemerintah daerah.
Dengan produksi minyak rakyat yang sudah berjalan di sejumlah wilayah, DPRD menilai perlu ada mekanisme yang jelas agar potensi ’emas hitam’ Blora tidak hanya menghasilkan keuntungan bagi pengelola, tetapi juga ikut memperkuat keuangan daerah.
(Rga/Red)
