
BLORA, Sabdodadinews.id – Penanganan kasus dugaan perundungan yang melibatkan tujuh siswa SMPN 1 Blora kembali menuai sorotan. Bukan hanya soal dugaan perundungan yang terjadi, tetapi juga mengenai bentuk sanksi yang diberikan sekolah kepada para siswa terduga pelaku.
Dalam kasus terbaru tersebut, tujuh siswa mendapatkan sanksi berupa kewajiban melaksanakan salat Dhuha selama 40 hari serta membersihkan kamar mandi sekolah di luar jam belajar dengan pengawasan guru.
Baca Juga:
Bentuk sanksi tersebut kemudian dibandingkan dengan penanganan kasus sebelumnya yang disebut mendapatkan sanksi lebih tegas. Perbedaan itu memunculkan pertanyaan mengenai standar dan konsistensi penanganan pelanggaran di lingkungan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Sunaryo, mengatakan penanganan terhadap siswa tidak semata-mata dapat dilihat dari bentuk maupun berat-ringannya sanksi.
“Jadi jangan melihat sanksinya, karena justru yang kita bangun itu sanksi yang tidak memberatkan. Fase-fase anak ini harus kita dampingi. Anak-anak yang bermasalah dengan hukum itu harus ada pendampingan, pengarahan dan lain sebagainya,” ujar Sunaryo, Jumat (21/8/2026).
Namun, penjelasan tersebut belum secara rinci menjawab bagaimana standar pemberian sanksi ditentukan ketika terdapat dua kasus dengan karakter yang dinilai berbeda.
Terlebih, sebelumnya telah muncul pembahasan mengenai nota kesepakatan di lingkungan sekolah yang memuat ketentuan terkait penanganan siswa yang melakukan kekerasan, termasuk kemungkinan pemindahan atau pengeluaran dari sekolah.
Ketika dikonfirmasi mengenai penerapan ketentuan tersebut, Sunaryo mengaku pihaknya belum membahasnya secara detail.
“Kami tidak terlalu detail ke situ dan belum sampai ke sana,” katanya.
Di sisi lain, Sunaryo mengatakan Dinas Pendidikan akan melakukan pembinaan terhadap Kepala SMPN 1 Blora. Kepala sekolah akan dipanggil untuk diberikan edukasi mengenai langkah-langkah yang dinilai tepat dalam menangani persoalan yang melibatkan siswa.
“Untuk kepala sekolah nanti akan kami adakan pembinaan. Kita undang, kita beri edukasi langkah-langkah terbaik seperti apa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Blora, Ainur Rofiq, memastikan sanksi terhadap tujuh siswa telah dijalankan.
Baca Juga:
“Sudah mereka laksanakan. Jadi setiap pagi bersama saya untuk mengikuti salat Dhuha. Walaupun setiap pagi anak-anak semuanya melakukan salat Dhuha, ke-7 anak ini di saf depan,” jelas Rofiq, Jumat (21/8/2026).
Untuk sanksi membersihkan kamar mandi, pihak sekolah menempatkan guru untuk mengawasi pelaksanaannya.
Rofiq juga menjelaskan alasan sekolah memberikan sanksi berbeda dibandingkan kasus sebelumnya. Menurutnya, keputusan tersebut didasarkan pada hasil pendalaman terhadap rangkaian kejadian masing-masing kasus.
“Karena perbedaan rekonstruksinya. Sebelumnya memang dari siswanya mempunyai catatan yang tidak baik dan korban itu benar-benar korban,” ungkapnya.
Sedangkan dalam kejadian terbaru, pihak sekolah menyebut terdapat kondisi yang berbeda. Menurut Rofiq, korban juga disebut terlibat dalam rangkaian kejadian karena turut memasang jebakan.
“Kalau untuk yang ini, korban sendiri juga merasa bersalah karena dia juga memasang jebakan,” katanya.
Meski demikian, perbedaan bentuk sanksi tersebut tetap menjadi perhatian karena menyangkut bagaimana sekolah dan Dinas Pendidikan memastikan penanganan kasus kekerasan terhadap siswa dilakukan secara adil dan konsisten.
Pernyataan Disdik yang lebih menekankan pembinaan juga menyisakan pertanyaan mengenai batas antara pendekatan edukatif dan ketegasan terhadap tindakan yang masuk kategori kekerasan atau perundungan di lingkungan sekolah.
Publik kini menunggu langkah Dinas Pendidikan setelah rencana pemanggilan Kepala SMPN 1 Blora. Selain pembinaan, masyarakat juga perlu mendapatkan kejelasan mengenai standar penanganan kasus serupa agar tidak muncul kesan bahwa sanksi diberikan berdasarkan pertimbangan yang berbeda-beda tanpa ukuran yang jelas.
(F)
