BLORA, SABDODADINEWS.ID – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, melakukan kunjungan kerja ke DPRD Blora.
Kunjungan tersebut bertujuan mempelajari keberhasilan Kabupaten Blora dalam mengelola sumur tua dan sumur rakyat yang selama ini menjadi salah satu penopang pendapatan daerah.
Hasanuddin mengatakan, Blora dipilih sebagai lokasi studi banding karena dinilai berhasil membangun tata kelola sumur rakyat melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk PT Pertamina.
“Karena kita melakukan studi banding dan studi tiru, Blora ini kan salah satu kabupaten yang berhasil mengelola sumur rakyat. Hampir ada 2.000 lebih sumur yang ada di Blora ini,” ujar Hasanuddin, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut berbeda dengan Kalimantan Timur. Hingga saat ini, daerahnya belum memiliki pola pengelolaan sumur rakyat yang bekerja sama secara langsung dengan Pertamina.
“Di Kaltim ini belum. Belum ada pengelolaan yang bekerja sama langsung dengan Pertamina,” katanya.
Melalui kunjungan tersebut, DPRD Kalimantan Timur ingin memperoleh gambaran mengenai regulasi, tata kelola, hingga mekanisme pemberdayaan masyarakat dalam mengelola sumur tua dan sumur rakyat secara legal.
“Maka kami datang ke sini untuk semacam studi banding dan sekaligus studi tiru. Bagaimana Kabupaten Blora ini berhasil membentuk atau memanfaatkan sumur tua dan sumur rakyat ini menjadi pendapatan. Di Kaltim kami belum, itu tujuannya,” jelasnya.
Hasanuddin mengungkapkan, salah satu kendala yang dihadapi Kalimantan Timur adalah wilayahnya tidak termasuk dalam enam daerah yang mendapat prioritas pengelolaan sumur tua sebagaimana diatur pemerintah.
Hal itu, menurutnya, karena selama ini belum pernah ada pelaporan mengenai aktivitas pengeboran ilegal atau illegal drilling kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kasus pertama, di Kaltim ini bukan termasuk enam wilayah yang masuk pengelolaan sumur tua. Sebabnya kami tidak pernah mengadukan kepada pemerintah ESDM bahwa di tempat kami ada illegal drilling,” ujarnya.
Ia mengakui, pihaknya terlambat memahami mekanisme yang diatur dalam regulasi terbaru.
Dari hasil diskusi di Blora, pihaknya baru mengetahui bahwa pengajuan pengelolaan sumur rakyat harus diawali dengan pelaporan aktivitas pengeboran ilegal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami agak terlambat sebenarnya. Dan pertemuan hari ini baru kita ketahui bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 itu memang harus ada pelaporan dulu illegal drilling-nya tentang sumur rakyat,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Blora, Mustofa, mengatakan pihaknya menyambut baik kunjungan kerja DPRD Kalimantan Timur.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Blora menghadirkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi sektor perminyakan untuk memaparkan sistem pengelolaan sumur tua yang selama ini diterapkan di Blora.
“Ini kita menerima kunjungan kerja dari Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Alhamdulillah tadi diskusi banyak tentang minyak. Tadi juga kita fasilitasi OPD yang menangani semua terkait dengan minyak ini, kita undang, kita paparkan semua,” ujar Mustofa.
(Rgw/)
