BLORA, SABDODADINEWS.ID – Inspektorat Daerah Kabupaten Blora masih mendalami laporan dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gedebeg, Kecamatan Ngawen.
Perkara tersebut kini memasuki tahap klarifikasi setelah adanya pengaduan resmi dari masyarakat yang diterima aparat pengawas internal pemerintah.
Inspektur Daerah Kabupaten Blora, Irfan Agustian Iswandaru, membenarkan bahwa laporan tersebut telah masuk melalui mekanisme Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan saat ini sedang diproses.
“Berawal dapat pengaduan dari pelapor, masuk ke Dumas (Pengaduan Masyarakat). Setelah kita telaah, kita putuskan untuk mengklarifikasi. Posisi hari ini masih proses klarifikasi,” tegas Irfan, Senin (6/7/2026).
Dalam proses pendalaman, Inspektorat berupaya mencocokkan berbagai keterangan dengan dokumen administrasi maupun laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang berkaitan dengan pengelolaan BUMDes.
Sementara itu, informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan operasional BUMDes Gedebeg diduga terhenti karena dana usaha desa tersebut dipakai oleh Kepala Desa.
Ketua BUMDes disebut pernah menyampaikan kepada awak media bahwa penyebab tidak berjalannya usaha BUMDes berkaitan dengan penggunaan dana oleh kepala desa.
Bahkan, berdasarkan keterangan warga yang mengaku pernah berkomunikasi langsung dengan kepala desa, yang bersangkutan sempat menyampaikan kalimat, “Duwite tak nggo” (Uangnya saya pakai).
Menanggapi informasi tersebut, Irfan menegaskan seluruh keterangan masih harus diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi terhadap para pihak.
“Lah ya itu kita perlu cermati, kita dalami para pihak itu sejauh mana. Dan dibuktikan dengan dokumen-dokumennya kan. Sudah dilaksanakan seperti apa, SPJ-nya seperti apa. Dan itu butuh waktu,” lanjut Irfan.
Inspektorat sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait pada Senin lalu.
Namun, Kepala Desa Gedebeg tidak dapat memenuhi panggilan dengan alasan sakit dan mengirimkan surat keterangan. Di sisi lain, Camat Todanan bersama pengurus BUMDes tetap hadir memenuhi undangan klarifikasi.
Pemeriksaan terhadap kepala desa dijadwalkan kembali pada Senin pekan depan. Inspektorat berharap yang bersangkutan bersikap kooperatif agar proses klarifikasi dapat berjalan sesuai rencana.
“Informasinya Kadesnya sanggup, insyaallah hari Senin (hadir). Kita maklumi (jika sakit), yang penting kooperatif,” kata Irfan.
Lebih lanjut, Irfan menjelaskan bahwa Inspektorat pada prinsipnya mengedepankan fungsi pembinaan terhadap pemerintah desa.
Namun apabila rekomendasi pembinaan tidak dipatuhi atau ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, penanganan perkara dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum.
“Harapan kami semua patuh mematuhi untuk perbaikan tata kelola. Biasanya kalau dari kita sudah enggak dipatuhi, ya langsung bergeser ke ranah hukum,” kata Irfan saat disinggung mengenai potensi keterlibatan desa lain atau ketegasan sanksi bagi oknum yang “mbandel”.
Hingga kini, dugaan penyalahgunaan dana BUMDes Gedebeg menjadi satu-satunya kasus terkait pengelolaan dana desa yang tengah ditangani Inspektorat Blora pada periode anggaran berjalan.
Masyarakat pun menaruh perhatian terhadap perkembangan pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang, yang dinilai menjadi momentum penting dalam mengungkap duduk persoalan tersebut.
(Rgw/)
