BLORA, SABDODADINEWS.ID – Sidang perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan dua warga lanjut usia asal Desa Jejeruk, Kecamatan Blora, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blora Kelas IB dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa.
Dua terdakwa dalam perkara tersebut adalah Sujimah (70) dan Pandi (75). Keduanya didampingi Tim Hukum Lenova Candra yang terdiri dari Agung Handi Sejahtera, William Srihatno Putro, dan Krisna Aji Wahyu Permana.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Agung Handi Sejahtera, menyampaikan bahwa majelis hakim memeriksa tiga orang saksi yang memberikan keterangan mengenai peristiwa yang terjadi pada 3 Juni 2025.
“Hari ini kami menghadiri persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Dari keterangan tiga saksi tersebut, kami bisa mengetahui bagaimana kronologi peristiwa yang terjadi pada tanggal 3 Juni 2025,” ujar Agung.
Menurutnya, pihak penasihat hukum berharap perkara tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah atau pendekatan restorative justice.
“Majelis hakim juga berharap perkara ini dapat diselesaikan melalui restorative justice. Harapannya jangan sampai perkara ini berlanjut hingga putusan, mengingat para terdakwa sudah berusia lanjut, yakni 70 dan 75 tahun,” katanya.
Agung menjelaskan, peristiwa tersebut bermula dari aktivitas pembakaran sampah di pekarangan rumah terdakwa. Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, pembakaran sampah sebenarnya dilakukan oleh seorang saksi bernama Sudan.
“Pelapor diduga salah paham dan mengira yang membakar sampah adalah Mbah Sujimah. Karena terjadi emosi di kedua belah pihak, akhirnya terjadi perkelahian. Dari keterangan saksi, bukan hanya terdakwa yang melakukan pemukulan, tetapi pelapor juga melakukan pemukulan sehingga sama-sama mengalami luka,” jelasnya.
la juga menerangkan bahwa Pandi awalnya datang dengan tujuan melerai pertikaian. Namun karena situasi sudah memanas, dirinya akhirnya ikut terlibat dalam perkelahian tersebut.

Lebih lanjut, Agung mengatakan pihak pelapor, yakni Febi dan Sulasih, lebih dahulu membuat laporan polisi dan menjalani visum. Sementara Sujimah dan Pandi tidak melaporkan balik karena tidak memahami prosedur hukum.
“Mereka sudah sepuh dan sebenarnya tidak ingin memperpanjang persoalan ini. Mereka juga tidak mengetahui bagaimana proses hukum yang harus ditempuh,” ungkapnya.
Dalam persidangan, saksi Siti Rofiah juga menerangkan bahwa salah satu terdakwa sempat dijemput seorang bidan dan dibawa ke puskesmas setelah kejadian.
“Keterangan itu menunjukkan bahwa terdakwa juga mengalami luka akibat pertikaian tersebut,” imbuh Agung.
Terkait upaya damai, Agung mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari perangkat desa, mediasi sempat dilakukan sekitar satu tahun setelah kejadian. Dalam mediasi tersebut, pihak pelapor disebut meminta ganti rugi sebesar Rp30 juta.
“Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, kemudian ada usulan penyelesaian sebesar Rp3 juta. Namun hingga saat ini belum ada kesepakatan sehingga perdamaian belum tercapai,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum berharap kedua belah pihak masih membuka ruang untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, sehingga proses hukum tidak perlu berlanjut hingga putusan pengadilan.
Sementara itu, persidangan akan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Blora Kelas IB sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim.
(Farros/SABDODADINEWS.ID)
