BLORA, SABDODADINEWS.ID – Aksi komplotan pencuri kendaraan bermotor yang beroperasi di beberapa wilayah berhasil dibongkar oleh Satreskrim Polres Blora.
Tiga tersangka diamankan setelah diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik seorang pemuda yang hilang saat menghadiri hiburan masyarakat di Kecamatan Todanan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan curanmor yang beroperasi lintas kabupaten.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Blora, Kamis (18/6/2026).
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, melalui Kasat Reskrim AKP Zaenul Arifin menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MS (27), MA (31), dan S (45).
Kasus ini bermula pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu korban, Yoga Adi Saputra (19), warga Desa Kembang, Kecamatan Todanan, memarkirkan sepeda motor Honda CRF warna abu-abu tahun 2020 miliknya sekitar 100 meter dari lokasi panggung hiburan dangdut di Dukuh Kopen.
Setelah acara selesai, korban bersama teman-temannya kembali menuju lokasi parkir. Namun, sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat.
Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, tetapi kendaraan tersebut tidak ditemukan sehingga peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Todanan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku beserta peran masing-masing.
MS diketahui berperan sebagai otak sekaligus eksekutor utama yang merencanakan aksi, mengambil kendaraan di lokasi kejadian, menjual hasil curian, dan menerima keuntungan dari penjualan tersebut.
Sementara itu, MA diketahui mengetahui rencana pencurian dan turut membantu proses penjualan kendaraan hasil kejahatan.
Adapun tersangka S berperan menyiapkan sarana kejahatan berupa mata kunci T dan kunci T, mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian, serta membantu menjual kendaraan hasil curian.
“Saat ini dua tersangka telah diamankan di Polres Blora, sedangkan satu tersangka lainnya masih menjalani proses hukum dalam perkara lain di Polres Rembang,” ujar AKP Zaenul Arifin.
Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda CRF milik korban yang berhasil ditemukan kembali, STNK dan BPKB kendaraan.
Terdapat juga satu unit mobil Mitsubishi Colt L300 yang digunakan para pelaku, satu unit sepeda motor Honda Vario yang dipakai sebagai sarana kejahatan, serta beberapa pelat nomor kendaraan. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Tidak hanya beraksi di wilayah Kabupaten Blora, hasil pengembangan penyidikan juga mengungkap dugaan keterlibatan para tersangka dalam sejumlah kasus curanmor di daerah lain.
Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Rembang, Grobogan, Kudus, dan Demak.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan TKP lainnya maupun jaringan yang terlibat dalam aksi para pelaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan cara merusak atau menggunakan alat tertentu serta dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu.
Zaenul Arifin juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi keramaian dan tempat hiburan masyarakat.
“Kami minta menggunakan pengaman tambahan seperti kunci ganda atau gembok cakram serta memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman dan mudah diawasi. Kewaspadaan menjadi langkah penting untuk mencegah tindak pencurian kendaraan bermotor,” pungkasnya.
(Rgw/SDNews)
