BANTUL, SABDODADINEWS.ID – Satresnarkoba Polres Bantul berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Banguntapan. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial A alias U, warga Malang, Jawa Timur, diamankan bersama puluhan gram sabu yang diduga siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Widodo menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah di Banguntapan yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba pada akhir Mei 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pemantauan di lokasi. Namun pada penyelidikan awal, polisi belum menemukan aktivitas yang mencurigakan sehingga pengawasan dilanjutkan pada hari berikutnya.
Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas melihat seorang pria bertubuh penuh tato keluar dari rumah yang menjadi target penyelidikan. Karena gerak-geriknya mencurigakan, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, A alias U mengakui menyimpan narkotika di dalam kamarnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu amplop cokelat yang berisi plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu.
Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam kardus yang berada di lantai kamar, tepat di depan pintu kamar mandi. Setelah dilakukan penimbangan, berat sabu yang diamankan mencapai sekitar 87,83 gram.
Kepada petugas, tersangka mengaku paket sabu tersebut merupakan milik seseorang berinisial L. Meski demikian, ia mengakui sebagai pihak yang menyimpan barang haram tersebut di lokasi penemuan.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, 108 tabung PCR bening, lakban merah, plastik klip kemasan, dan satu unit telepon genggam.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk sosok berinisial L yang disebut oleh tersangka.
Atas perbuatannya, A alias U dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
(Red/)
