BLORA, SABDODADINEWS.ID – Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Khusus Blora, dinyatakan belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Hal itu disampaikan oleh Subkor Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora, Febrianto Rahman, saat dikonfirmasi pada Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, DLH telah melakukan peninjauan ke lokasi dan menemukan bahwa sarana pengolahan limbah yang tersedia masih belum sesuai standar.
Febrianto menjelaskan, keberadaan IPAL tidak harus menggunakan produk pabrikan. Yang terpenting, konstruksi dan sistem pengolahannya memenuhi ketentuan yang berlaku serta mampu mengolah air limbah hingga memenuhi baku mutu lingkungan.
“Kalau IPAL tidak mesti harus pabrikan. Yang penting bak-baknya sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup. IPAL bisa ditanam di bawah tanah atau dibuat bertingkat. Yang terpenting mampu melakukan pengolahan air limbah dan hasil akhirnya memenuhi syarat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan DLH mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (Kepmen LH) Nomor 2760 Tahun 2025 yang mengatur standar pengelolaan lingkungan bagi SPPG.
“Acuan pembinaan dan pengawasan kami Kepmen LH Nomor 2760 Tahun 2025 yang menetapkan baku mutu, standar teknologi pengolahan air limbah domestik, dan pengelolaan sampah untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG),” katanya.
Menurut Febrianto, dalam sistem pengolahan limbah dapur, aliran limbah seharusnya terlebih dahulu melewati grease trap atau perangkap lemak sebelum masuk ke instalasi pengolahan air limbah.
“Alurnya pertama pasti grease trap, lalu diolah di IPAL. Setelah diolah, air limbah menjadi lebih bersih, tidak berbau, dan baru bisa dialirkan ke drainase,” jelasnya.
Berdasarkan hasil peninjauan yang dilakukan DLH sekitar April hingga Mei 2026, fasilitas pengolahan limbah di dapur SPPG MBG tersebut belum memenuhi standar yang dipersyaratkan.
“Kami sudah meninjau SPPG yang berada di kawasan Kridosono Blora. Untuk IPAL maupun grease trap yang ada saat ini, dipastikan belum memenuhi syarat,” tegas Febrianto.
Atas temuan tersebut, DLH telah memberikan peringatan sekaligus rekomendasi perbaikan kepada pengelola agar segera melakukan penyesuaian sesuai ketentuan.
“Sudah kami peringatkan. Rekomendasinya juga sudah tertulis. Saat kami berkunjung sekitar April sampai Mei, kondisinya memang belum memenuhi syarat,” ungkapnya.
DLH berharap pengelola dapur SPPG MBG Yayasan Gema Mustika Insani segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
Perbaikan sistem pengolahan limbah dinilai penting untuk mencegah pencemaran lingkungan sekaligus memastikan operasional dapur berjalan sesuai standar yang berlaku.
(Rgw/)
