BLORA, SABDODADINEWS.ID – Penanganan dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AJW di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora diminta segera dituntaskan.
DPRD Kabupaten Blora menilai kepastian hasil pemeriksaan penting agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat tidak terus memunculkan berbagai spekulasi.
Kasus yang mencuat sejak 2025 dan diduga terjadi di salah satu kecamatan di Kabupaten Blora itu hingga kini masih dalam proses pemeriksaan.
Awalnya, penanganan dilakukan oleh tim yang dipimpin Camat saat itu, Hadi. Namun, proses tersebut dinilai berjalan lambat hingga terduga ASN berpindah tugas ke Kecamatan Bogorejo.
Ketua Komisi A DPRD Blora, Supardi, menegaskan bahwa kasus tersebut harus segera memperoleh kepastian.
Menurutnya, sebagai ASN, yang bersangkutan terikat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sehingga proses pemeriksaan perlu diselesaikan secara menyeluruh.
“Seharusnya kalau ada bukti kuat dan timnya sudah bisa membuat kesimpulan, seyogianya juga dari BKD itu harus dipertimbangkan,” ujar Supardi, Jumat (17/7/2026).
Ia berharap tim pemeriksa yang kini dipimpin Camat Bogorejo dapat segera menyelesaikan proses pemeriksaan dan memberikan kejelasan kepada publik.
Menurutnya, hasil pemeriksaan harus segera disampaikan agar status perkara tidak terus menggantung.
“Segera diberikan penjelasan. Kalau memang itu terbukti, ya direkomendasikanlah ke Badan Kepegawaian (BKD). Kalau memang tidak terbukti, ya mangga diberikan klarifikasi yang jelas. Biar segera, kalau iya ya iya, kalau tidak ya tidak. Jadi publik tidak menilai dan menduga-duga,” tegasnya.
Supardi menambahkan, DPRD sebagai lembaga representasi masyarakat menginginkan penanganan kasus tersebut dilakukan secara terbuka dan profesional.
Menurutnya, persoalan ini tidak akan berlarut apabila seluruh pihak berkomitmen menyelesaikan proses pemeriksaan secara transparan.
DPRD pun mendorong tim pemeriksa dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora segera mengambil keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan objektif terkait penyelesaian kasus tersebut.
(Rgw/)
