DEMAK, Sabdodadinews.id – Persidangan perkara dugaan pinjaman fiktif yang menjerat terdakwa Muhammad Addillah Murtadlo di Pengadilan Negeri (PN) Demak kembali digelar pada Rabu (5/8/2026). Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB itu menghadirkan sejumlah saksi dan mengungkap beberapa fakta yang menjadi perhatian dalam proses pembuktian.
Salah satu hal yang disorot dalam persidangan adalah adanya perbedaan keterangan saksi mengenai waktu pertama kali dugaan pinjaman fiktif di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSSPS) Nur Insani diketahui.
Kuasa hukum terdakwa, John L. Situmorang, S.H., M.H., bersama Paulina Chrysanti Situmeang, S.H., M.H., menilai terdapat perbedaan keterangan yang disampaikan para saksi dari pihak KSSPS Nur Insani terkait kronologi awal terungkapnya dugaan pinjaman fiktif tersebut.
Dalam persidangan, Bisnis Manager KSSPS Nur Insani, Bambang Sukamto, menerangkan bahwa dugaan pinjaman fiktif baru diketahui pada Desember 2024.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan yang disampaikan Nor Laila selaku Admin Leader. Di hadapan majelis hakim, Nor Laila mengaku telah menyampaikan informasi mengenai dugaan pinjaman fiktif kepada Bambang Sukamto pada pertengahan Agustus 2024.
Tak hanya itu, Nor Laila juga menyatakan telah melaporkan informasi tersebut kepada pihak pengawas KSSPS Nur Insani, yakni Risky dan Ardin.
Menanggapi perbedaan tersebut, kuasa hukum terdakwa berpendapat adanya ketidaksesuaian antara keterangan para saksi yang disampaikan di persidangan. Menurut mereka, waktu pertama kali dugaan pinjaman fiktif diketahui merupakan bagian penting dalam rangkaian pembuktian perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa selama pemeriksaan berlangsung, majelis hakim beberapa kali mengingatkan para saksi agar memberikan keterangan berdasarkan apa yang benar-benar dilihat, didengar, dan dialami sendiri, serta tidak menyampaikan keterangan yang bersifat asumsi.
Baca Juga : https://sabdodadinews.id/kasus-curanmor-masih-mendominasi-di-blora-13-laporan-masuk-selama-semester-1-2026/
Menurut pihak pembela, seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan nantinya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menilai alat bukti maupun keterangan saksi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KSSPS Nur Insani belum memberikan tanggapan resmi terkait adanya perbedaan keterangan yang muncul dalam persidangan.
Seluruh keterangan saksi yang disampaikan di ruang sidang masih merupakan bagian dari proses pembuktian. Penilaian terhadap kebenaran setiap keterangan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang akan memutus perkara berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
(Farros/Sabdodadinews.id)
