BLORA, Sabdodadinews.id – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi tindak pidana yang paling banyak ditangani Polres Blora selama semester pertama tahun 2026. Dari total 51 perkara pidana yang tercatat sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 13 di antaranya merupakan kasus curanmor.
Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana mengatakan, tingkat pengungkapan kasus curanmor masih menjadi perhatian karena hingga kini baru dua perkara yang berhasil diungkap, sementara 11 kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Kasus curanmor masih menjadi perhatian kami karena jumlahnya paling banyak dan tingkat penyelesaiannya masih rendah,” kata AKBP Inggal Widya Perdana, Selasa (4/8/2026).
Selain curanmor, Polres Blora juga menangani enam kasus perjudian dan seluruhnya berhasil diselesaikan.
Baca Juga https://sabdodadinews.id/tradisi-pisah-sambut-warnai-pergantian-kapolres-blora/
Untuk kasus pencurian dengan pemberatan (curat), terdapat enam laporan, dengan empat perkara berhasil diungkap dan dua lainnya masih dalam proses penyidikan.
Sementara itu, lima kasus pencurian biasa juga ditangani selama periode tersebut. Dari jumlah tersebut, empat perkara berhasil diselesaikan oleh penyidik.
Polres Blora juga mencatat empat kasus penggelapan dan seluruhnya telah dituntaskan. Selain itu, tiga kasus penganiayaan berat serta tiga perkara cabul atau zina juga berhasil diselesaikan.
Untuk kasus pengeroyokan, terdapat tiga laporan, dengan dua perkara telah selesai ditangani dan satu perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
Adapun masing-masing satu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penipuan, pengrusakan, penggelapan dalam jabatan, serta penyalahgunaan pupuk, BBM, dan LPG juga telah berhasil diselesaikan.
Kapolres menambahkan, dua kasus pembalakan liar (illegal logging) yang dilaporkan selama semester pertama 2026 hingga kini masih dalam proses penanganan.
“Adapun dua kasus pembalakan liar (illegal logging) yang dilaporkan selama semester pertama 2026 hingga kini masih dalam proses penanganan,” ujarnya.
Menurut AKBP Inggal, Polres Blora terus meningkatkan upaya pengungkapan perkara melalui penyelidikan dan penyidikan, terutama terhadap kasus curanmor dan illegal logging.
Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2025 Polres Blora menangani 181 perkara pidana, meningkat sekitar 22,6 persen dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 140 perkara. Dari total tersebut, sebanyak 107 perkara berhasil diselesaikan, sedangkan 74 perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
Pada tahun 2025, curanmor juga menjadi tindak pidana yang paling banyak dilaporkan dengan total 68 kasus.
Untuk menekan angka kriminalitas, Polres Blora akan terus memperkuat langkah preventif dan preemtif melalui patroli rutin, razia cipta kondisi, serta mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor apabila mengetahui atau menemukan potensi gangguan kamtibmas,” tutupnya.
(Farros/Sabdodadinews.id)
