
BLORA, Sabdodadinews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora berencana melakukan penertiban terhadap masyarakat yang berada di luar lingkungan kerja maupun sekolah saat jam aktivitas seharusnya berlangsung.
Penertiban tersebut juga menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan berada di luar kantor pada jam kerja. Kegiatan itu direncanakan berlangsung pada September 2026.
Baca Juga:
Kepala Satpol PP Blora, Pujo Catur Susanto, mengatakan lokasi maupun titik penertiban masih akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
“Sesuai rencana nanti di bulan September. Mengenai lokasi dan titiknya menyesuaikan,” ujar Pujo.
Ia menjelaskan, mekanisme penertiban nantinya dilakukan dengan pendataan terhadap pihak yang ditemukan berada di luar lingkungan kerja atau sekolah pada waktu yang seharusnya.
Untuk pelajar, hasil pendataan akan disampaikan kepada pihak sekolah sebagai bahan tindak lanjut. Sedangkan untuk ASN, data tersebut akan disampaikan kepada pimpinan masing-masing serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Baca Juga:
https://sabdodadinews.id/pemkab-blora-dan-dprd-sepakati-perubahan-kua-ppas-2026-serta-kua-ppas-2027/
“Untuk mekanismenya kita data dan kita sampaikan ke sekolah untuk anak sekolah. Untuk ASN kita data dan kita sampaikan ke pimpinannya serta BKPSDM,” jelasnya.
Menurut Pujo, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Satpol PP dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat yang berada di luar lingkungan kerja maupun sekolah pada jam yang semestinya digunakan untuk menjalankan kewajiban masing-masing.
Meski demikian, Satpol PP Blora belum menentukan secara rinci lokasi maupun titik yang akan menjadi sasaran. Penentuan lokasi nantinya akan menyesuaikan kondisi serta kebutuhan di lapangan.
(F)
