
BLORA, SABDODADINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Blora bersama DPRD Kabupaten Blora menyepakati arah kebijakan anggaran daerah untuk tahun 2026 dan 2027.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD 2026 serta KUA dan PPAS APBD 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blora, Kamis (13/8/2026).
Penandatanganan dua dokumen strategis tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan anggaran daerah. Setelah kesepakatan tercapai, Pemkab Blora dan DPRD akan melanjutkan pembahasan menuju penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2027.
Rapat paripurna dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blora, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Blora, perwakilan Batalyon 410/Alugoro, Sekretaris Daerah beserta jajaran, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Blora, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, serta insan media.
Bupati Blora menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah terlibat dalam pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026 serta KUA dan PPAS 2027.
Menurutnya, tercapainya kesepakatan menunjukkan adanya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan, terutama dalam menentukan kebijakan anggaran yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Adanya masukan dan saran yang disampaikan kepada kami menunjukkan bahwa fungsi legislatif dan eksekutif berjalan dengan harmonis dan sinergis, sehingga masing-masing pihak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Kami meyakini bahwa hal tersebut didasari niat dan komitmen bersama untuk membawa kemajuan pembangunan Kabupaten Blora,” ujar Bupati.
Ia menjelaskan, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2026 disusun sebagai bagian dari proses perubahan APBD. Dokumen tersebut mengacu pada Perubahan RKPD Kabupaten Blora Tahun 2026 dan Perubahan Renja Perangkat Daerah Tahun 2026.
Penyesuaian anggaran dilakukan untuk merespons perkembangan kondisi daerah serta dinamika pelaksanaan anggaran yang menyebabkan asumsi awal dalam KUA mengalami perubahan. Mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan regulasi tersebut, perubahan KUA dan PPAS dapat dilakukan apabila terjadi perubahan pada proyeksi pendapatan, alokasi belanja, maupun sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.
“Perubahan KUA merupakan dokumen yang terkait dengan proses penyusunan Perubahan APBD yang dibahas antara Pemerintah Kabupaten Blora dengan DPRD Kabupaten Blora. Dalam Perubahan KUA tersebut memuat beberapa kebijakan umum yang menjadi landasan dalam penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.
Sementara itu, kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2027 juga telah ditandatangani dalam rapat yang sama. Tahapan tersebut dilakukan sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur bahwa kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS ditandatangani kepala daerah bersama pimpinan DPRD paling lambat pada minggu kedua Agustus.
Dengan selesainya penandatanganan kedua nota kesepakatan, Pemkab Blora dan DPRD memiliki landasan untuk memasuki tahapan penyusunan dokumen anggaran berikutnya. Proses tersebut mencakup penyusunan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.
Bupati berharap komunikasi serta kerja sama antara eksekutif dan legislatif terus dijaga selama proses pembahasan anggaran hingga pelaksanaan pembangunan. Menurutnya, sinergi kedua lembaga diperlukan agar pengelolaan anggaran daerah dapat berlangsung tertib, transparan, akuntabel, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
“Dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 beserta KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 maka kita akan segera melanjutkan pada proses berikutnya yaitu penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2027,” ungkapnya.
Ia juga mengajak seluruh unsur pemerintahan daerah dan DPRD untuk mempertahankan komitmen dalam mengawal kebijakan pembangunan agar anggaran yang disepakati benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat Kabupaten Blora.
“Saya berharap kerja sama yang telah terjalin dengan baik saat ini dapat dijaga dan dilanjutkan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Blora. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan rahmat, taufiq, hidayah dan inayah-Nya kepada kita sehingga mampu melaksanakan amanah yang dibebankan pada pundak kita dengan penuh rasa tanggung jawab,” pungkasnya.
