
BLORA, SABDODADINEWS.ID – DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat diselesaikan pada pertengahan Desember 2026.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Anggota DPR RI Edy Wuryanto mengatakan, RUU Perampasan Aset saat ini masih berada dalam proses pembahasan di DPR RI.
“RUU Perampasan Aset sedang masuk dalam pembahasan,” kata Edy saat menghadiri Musyawarah Ranting (Musran) dan Musyawarah Anak Ranting (Musanran) daerah pemilihan (dapil) 1 DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blora di Lapangan Desa Tempellemahbang, Kecamatan Jepon, Minggu (30/8/2026) malam.
Menurut Edy, proses pembahasan regulasi tersebut masih memasuki tahapan meaningful participation atau partisipasi bermakna.
Karena itu, masyarakat memiliki ruang untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU yang tengah dibahas.
Keterlibatan publik, kata dia, diperlukan agar aturan yang nantinya dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan dalam memperkuat pemberantasan korupsi secara efektif dan efisien.
“Kita berharap masyarakat dapat memberikan masukan agar pemberantasan korupsi di Indonesia dapat berjalan efektif dan efisien,” ujarnya.
Edy menilai berbagai dinamika dan perbedaan pandangan yang muncul selama pembahasan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembangunan serta pembentukan kebijakan publik.
Menurut dia, seluruh masukan dan pandangan yang berkembang perlu menjadi bahan dalam mencari solusi atas berbagai persoalan bangsa, terutama yang berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi.
“Dinamika yang terjadi merupakan bagian dari interaksi pembangunan untuk dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan di Tanah Air, khususnya pemberantasan korupsi,” katanya.
Ia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset nantinya menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat instrumen negara dalam menangani tindak pidana korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan Edy di sela kegiatan konsolidasi kader PDI Perjuangan Kabupaten Blora melalui Musran dan Musanran Dapil 1. Wilayah tersebut meliputi Kecamatan Blora Kota, Jepon, Jiken, dan Bogorejo.
(Red/)
