BLORA, SABDODADINEWS.ID – Polemik mengenai sistem pengolahan limbah di salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Khusus di Kabupaten Blora mendapat tanggapan dari Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Blora, Artika.
Ia menegaskan bahwa fasilitas tersebut telah dilengkapi sistem pengolahan air limbah (IPAL) dan bukan sekadar sumur resapan seperti yang ramai diberitakan sebelumnya.
Menurut Artika, instalasi yang digunakan memang ditanam di dalam tanah sehingga tidak seluruh komponennya terlihat dari permukaan.
Sistem tersebut juga dilengkapi mesin penghancur lemak yang beroperasi secara berkelanjutan untuk membantu proses pengolahan limbah.
“Kalau model IPAL nya memang model resapan, tetapi mesinnya ada di dalam tank yang ditanam di tanah. Di dalamnya bersekat-sekat dan ada mesin penghancur lemak yang selalu menyala,” jelas Artika, Senin (15/6/2026).
Ia menambahkan, keberadaan dan fungsi IPAL seharusnya tidak hanya dinilai dari bentuk fisik bangunan yang tampak dari luar. Penilaian yang lebih penting, kata dia, adalah hasil akhir pengolahan limbah yang dihasilkan.
“Hasil luaran setiap IPAL harus diuji baku mutunya. Saat ini sedang diajukan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dapur-dapur di Blora juga sedang dalam proses pengajuan uji baku mutu dari laboratorium DLH,” ujarnya.
Lebih lanjut, Artika menerangkan bahwa terdapat perbedaan antara grease trap dan IPAL. Ia menyebut sistem yang digunakan saat ini masih termasuk model konvensional, berbeda dengan teknologi IPAL yang lebih modern yang menggunakan tangki khusus dan sistem penyaringan air lebih lengkap.
“Kalau yang menggunakan blue tank itu lebih modern karena ada filter airnya. Sedangkan yang sekarang ini model lama yang ditanam di dalam tanah, tetapi tetap memiliki sistem pengolahan dan mesin penghancur lemak,” katanya.
Terkait pemberitaan yang menyebut lokasi tersebut hanya memiliki resapan tanpa IPAL, Artika menduga hal itu terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap sistem yang diterapkan.
“Mungkin karena ketidaktahuannya. Karena memang di situ sudah ada alat penghancurnya dan setiap hari menyala. Kalau dicek di dalamnya juga ada tank-nya. Selama ini hasil akhirnya aman, tidak berbau dan tidak berwarna,” tegasnya.
Mengenai rencana survei atau pengecekan langsung terhadap fasilitas tersebut, Artika menegaskan bahwa kewenangan pemberian izin berada di tangan pengelola dapur setempat.
“Kalau terkait izin masuk, yang berhak mengizinkan adalah pemilik atau pengelola dapur di sana,” ujarnya.
Selain membahas persoalan IPAL, Artika juga merespons tudingan terkait adanya perlakuan pilih kasih dalam penilaian atau sasaran penilaian (saspen) terhadap SPPG. Ia membantah anggapan tersebut dan menjelaskan bahwa seluruh proses penilaian dilakukan melalui sistem resmi.
“Penilaian rapor bulanan SPPG dilakukan melalui sistem TAWAS. Yang mengisi adalah Kepala SPPG masing-masing. Itu yang menjadi dasar penilaian, jadi bukan karena saya memilih atau memilah,” jelasnya.
Sebagai Korwil SPPG di tingkat kabupaten, Artika menegaskan bahwa perannya terbatas pada fungsi pengawasan dan pelaporan apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian di lapangan.
“Saya hanya pelaksana di kabupaten. Saya hanya bisa menegur dan melaporkan. Tidak bisa mengambil tindakan lain di luar kewenangan tersebut,” pungkasnya.
(Rgw/SDNews)
