BLORA, SABDODADINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Blora mengalokasikan sekitar Rp58 miliar pada tahun anggaran 2026 untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR). Anggaran tersebut diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN), pimpinan daerah mulai dari bupati dan wakil bupati, hingga 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Namun, hingga kini kepastian pemberian THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu masih dalam pembahasan.
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora mengusulkan agar PPPK paruh waktu juga dapat menerima THR melalui regulasi daerah.
Kabid Perbendaharaan dan Pengelolaan Belanja BPPKAD Blora, Herdiana Ratna, mengatakan regulasi dari pemerintah pusat memang telah diterbitkan, namun di dalamnya hanya mengatur THR bagi PPPK penuh waktu.
“Ini masih dilakukan pembahasan terkait PPPK paruh waktu. Kita usulkan untuk dapat THR dan bisa diakomodir di Perkada (Peraturan Kepala Daerah/Perbup),” kata Herdiana, Kamis, 12 Maret 2026.
Ia menjelaskan komponen THR bagi ASN sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara.
Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Kalau CPNS hampir sama, yang membedakannya THR hanya terkait besaran gaji yang 80 persen,” katanya.
Herdiana menambahkan sistem penggajian PPPK paruh waktu berbeda dengan ASN penuh waktu. Ia menjelaskan bahwa sumber anggaran gaji PPPK paruh waktu berasal dari pos belanja barang dan jasa.
“Kalau ASN penuh (PPPK/PNS) sudah dianggarkan di tahun sebelumnya, jadi uangnya sudah ada,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Jepon, Andi Nurrohman, mengatakan di wilayahnya terdapat dua PPPK paruh waktu.
Apabila nantinya keduanya tidak menerima THR tahun ini, pihak kecamatan berencana melakukan iuran internal untuk membantu mereka menghadapi kebutuhan Lebaran.
“Kita memahami bahwa kebutuhan lebaran itu banyak. Jadi kita berinisiatif iuran untuk meringankan beban teman-teman PPPK paruh waktu,” katanya.
Terkait kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang memastikan PPPK paruh waktu menerima THR dengan total anggaran sekitar Rp6 miliar, Herdiana mengaku belum mengetahui secara rinci kebijakan tersebut.
“Saya kurang tau mas, mungkin itu kebijakan provinsi sendiri,” katanya.
(Red – SDNews)
