BLORA, SABDODADINEWS.ID – Mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Blora diwajibkan memasang Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, operasional dapur MBG terancam dihentikan sementara.
Wakil Bupati (Wabup) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG Blora, Sri Setyorini, mengatakan setiap SPPG diberikan waktu selama 21 hari atau tiga minggu untuk membangun fasilitas IPAL. Apabila setelah batas waktu tersebut mitra belum juga memenuhi ketentuan, maka operasional dapur MBG akan dihentikan sementara.
“(Tidak punya IPAL) Ditutup sementara. Setelah tanggal 1 April, Kita harus punya toleransi yang besar,” kata Sri Setyorini, saat ditemui usai sosialisasi peran pemerintah daerah dalam program MBG, Selasa, 10 Maret 2026.
Menurutnya, penghentian sementara operasional SPPG juga akan berdampak pada penerima manfaat program, karena selama dapur tidak beroperasi mereka tidak akan mendapatkan layanan makan bergizi.
“Penerima manfaat tidak mendapatkan MBG untuk sementara. Kalau dia langsung membuat IPAL ya di buka lagi,” katanya.
Sri Setyorini yang akrab disapa Bude Rini menambahkan, setelah persoalan administrasi seperti pembangunan IPAL dan kepemilikan Sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) terpenuhi, pihaknya baru akan fokus pada pengawasan kualitas menu makanan yang disajikan oleh para mitra.
“(Mitra nakal) Saya langsung bilang Bu Nanik (Wakil ketua BGN) lalu Bu Nanik bilang ditutup. (Laporan) lewat via telfon,” ungkapnya mengenai mekanisme penutupan sementara SPPG.
Ia menjelaskan, sosialisasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh mitra memahami regulasi dalam pelaksanaan program MBG di daerah.
Selain itu, pihaknya juga melibatkan camat yang bertugas sebagai ketua satgas di tingkat kecamatan guna memperkuat pengawasan di lapangan.
(Red – SDNews)
