BLORA, SABDODADINEWS.ID – Insiden penganiayaan yang melibatkan dua pemuda terjadi di Dukuh Sasak, Desa Buluroto, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Kamis (12/3/2026) malam. Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang pemuda mengalami luka akibat senjata tajam.
Korban diketahui bernama Goni (19), warga Dukuh Sasak, Desa Buluroto. Ia mengalami luka sobek di bagian leher sebelah kanan serta luka tusuk di bagian punggung.
Sementara pelaku berinisial Mahardika Setyawan (20), yang juga warga desa setempat, kini telah diamankan oleh aparat kepolisian.
Kapolsek Banjarejo Polres Blora, AKP Gembong Widodo, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB di area sekitar masjid yang berada di dukuh tersebut.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan dari para saksi di tempat kejadian,” ujar AKP Gembong.
Ia menuturkan, peristiwa itu bermula ketika pelaku pulang setelah membantu orang tuanya berjualan. Saat melewati depan masjid, pelaku sempat dipanggil oleh sekelompok pemuda yang sedang berkumpul di lokasi tersebut.
Pelaku sempat mengabaikan panggilan tersebut dan pulang ke rumah. Namun tak lama kemudian, pelaku kembali melintas di lokasi yang sama dengan berboncengan bersama rekannya.
Saat melintas kembali di depan masjid, pelaku kembali disoraki oleh teman-teman korban hingga terjadi adu mulut yang kemudian berujung perkelahian.
Dalam pertikaian tersebut, pelaku mengeluarkan pisau kecil yang sebelumnya dibawa dari rumah dan kemudian menusukkannya ke arah leher dan punggung korban.
Usai kejadian, pelaku meninggalkan lokasi, sementara korban yang mengalami luka segera dibawa oleh warga ke Rumah Sakit Permata Blora untuk mendapatkan penanganan medis.
“Korban saat ini masih dirawat di rumah sakit, sedangkan pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
(F/SABDODADINEWS.ID)
