BLORA, SABDODADINEWS.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora menindak tegas empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang kedapatan melakukan pekerjaan di bidang konstruksi di Kabupaten Grobogan dengan menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora melalui kanal pengaduan resmi pada 13 Juli 2026. Dalam laporan itu, warga menyampaikan adanya dugaan aktivitas warga negara asing yang bekerja di bidang konstruksi di wilayah Kabupaten Grobogan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Blora melakukan pengecekan lapangan pada 16 Juli 2026.
Dari hasil pengecekan, petugas menemukan empat WNA asal Tiongkok, yakni tiga laki-laki berinisial CHB, CYT, dan WZY, serta seorang perempuan berinisial WYM yang sedang melakukan pekerjaan di bidang konstruksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keempat WNA tersebut diketahui masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa D12 untuk kegiatan prainvestasi.
Namun, hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan aktivitas yang dilakukan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimiliki. Keempat WNA tersebut diketahui bekerja di bidang konstruksi menggunakan Visa Prainvestasi.
Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Keempat WNA tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis, 23 Juli 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Gilang Danurdara, mengatakan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Imigrasi Blora dalam menegakkan hukum keimigrasian sekaligus memastikan legalitas keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora.
“Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan pengecekan lapangan. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ujar Gilang.
la juga mengimbau seluruh penjamin, khususnya perusahaan yang menggunakan jasa tenaga kerja asing, agar segera melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA yang dijaminnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Imigrasi Blora mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pengawasan partisipatif. Apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian maupun aktivitas orang asing yang mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Imigrasi.
Dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, Imigrasi Blora berharap kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah dapat memperkuat pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian demi menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.
(Farros/SABDODADINEWS.ID)
