BLORA, SABDODADINEWS.ID – Tim pelapor kasus dugaan ujaran bermuatan SARA kembali mendatangi Polres Blora pada Selasa (14/7/2026). Kedatangan mereka bertujuan meminta kepastian hukum terkait laporan terhadap seorang terlapor berinisial AS yang hingga kini masih berproses.
Kuasa hukum pelapor, John L. Situmorang, mengatakan pihaknya sengaja datang ke Polres Blora untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara. Menurut informasi yang diterimanya, AS tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada Rabu pekan lalu.
“Kami datang ke Polres Blora untuk memastikan perkembangan laporan kami terhadap AS. Berdasarkan informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan pertama. Kami ingin mengetahui bagaimana kepastian hukum terhadap perkara ini,” ujar Jhon kepada awak media.
la mengaku telah bertemu dengan Kasatreskrim Polres Blora. Dari hasil komunikasi tersebut, penyidik berencana melayangkan panggilan berikutnya pada pekan depan.
“Tadi menurut Pak Kasat, minggu depan akan ada pemanggilan lagi. Selanjutnya akan ditentukan langkah berikutnya. Kami sebagai pelapor tentu akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas agar tidak ada fitnah di antara kedua belah pihak,” katanya.
John menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan bermuatan SARA yang diduga ditujukan kepada suku tertentu. Peristiwa itu disebut terjadi di wilayah Kampung Baru pada 9 Januari 2026. Namun, karena adanya perbaikan laporan melalui kuasa hukum pada Maret 2026, proses penyidikan masih terus berjalan hingga sekarang.
“Sudah sekitar empat bulan sejak perbaikan laporan. Kalau menanam jagung saja empat bulan sudah panen. Harapan kami tentu perkara ini juga segera memperoleh kepastian hukum,” ucapnya.
Menurut John, penyidik juga telah menyampaikan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Karena itu, pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami hanya meminta kepastian hukum. Kalau memang unsur pidananya terpenuhi silakan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kalau memang tidak cukup bukti ya sampaikan secara terbuka. Kami tidak ingin ada rekayasa penegakan hukum. Yang kami inginkan adalah kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, Polres Blora belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan ketidakhadiran AS pada panggilan sebelumnya maupun jadwal pasti pemanggilan berikutnya.
(Farros/SABDODADINEWS.ID)
