BLORA, SABDODADINEWS.ID – Seorang perempuan berinisial S, warga Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman, perbuatan yang menimbulkan keonaran, dugaan perusakan, serta pencemaran nama baik melalui media sosial ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blora, Senin (13/7/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang diduga terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah warung yang berada di depan kawasan Sumber Agung (SA), dekat Tugu Selamat Datang Kota Cepu, Kabupaten Blora.
Dalam keterangannya, S mengaku mengalami ketakutan dan trauma setelah diduga mendapat ancaman dan caci maki dari sejumlah orang. la juga menyebut terjadi keributan yang melibatkan banyak orang hingga berujung pada dugaan aksi perusakan di dalam warung.
“Saat itu tiba-tiba terjadi keributan. Ada yang mengancam akan membakar warung dan merobohkan atap. Di dalam warung juga terjadi dugaan perusakan, meja dibalik dan sejumlah gelas pecah. Kejadian itu dilakukan secara beramai-ramai sehingga saya merasa takut dan trauma,” ujar S usai membuat laporan di SPKT Polres Blora.
Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada kepolisian, dugaan perbuatan tersebut disebut dilakukan oleh seseorang berinisial T bersama sejumlah warga. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tersebut masih berstatus sebagai pihak yang diadukan dan hingga kini belum memberikan keterangan.
Dalam proses pelaporan, S didampingi kuasa hukumnya, John L. Situmorang. Menurut John, pihaknya meminta Polres Blora segera menindaklanjuti laporan tersebut karena dinilai menyangkut dugaan pengancaman serius yang disertai aksi massa.
“Penanganan perkara ini harus cepat karena sudah ada dugaan membawa massa, pengancaman akan membakar warung, hingga dugaan perusakan di dalam warung. Kami berharap kepolisian bertindak cepat agar tidak menunggu sampai muncul korban baru,” ujar Jhon.
Selain dugaan pengancaman dan perusakan, S juga mengadukan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Tik Tok. Dalam laporannya, ia menyebut terdapat unggahan dari akun TikTok Blora Merdeka dan Blora Kita yang diduga mencemarkan nama baiknya.
John berharap laporan yang telah diajukan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi kliennya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan maupun dari Polres Blora terkait tindak lanjut pengaduan tersebut. Perkara ini masih dalam tahap pengaduan sehingga seluruh dugaan yang disampaikan pelapor masih menunggu proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
(Farros/SABDODADINEWS.ID)
