Blora, Sabdodadinews – Upaya pemerintah untuk melegalkan sumur minyak rakyat di Kabupaten Blora mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan.
Salah satu tokoh masyarakat Blora, Keluk Pristiwahana, menegaskan bahwa masyarakat lokal harus dilibatkan secara resmi dalam setiap tahap pengelolaan sumber daya alam daerah, terutama terkait regulasi terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam surat resmi yang dikirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Blora, Keluk menyuarakan agar proses legalisasi tidak hanya dikuasai oleh investor atau pihak industri besar. Ia menilai, partisipasi masyarakat sebagai pemilik wilayah dan pewaris sumber daya lokal merupakan hal mutlak yang harus diakomodasi oleh pemerintah.
“Kami berharap pemerintah memberi ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses perencanaan, evaluasi, hingga implementasi kebijakan pengelolaan sumur minyak rakyat. Keadilan sosial harus diwujudkan, bukan hanya menjadi wacana, mengingat masyarakat telah hidup berdampingan dengan aktivitas perminyakan secara turun-temurun,” ujar Keluk.
Lebih lanjut, Keluk menegaskan bahwa kebijakan legalisasi sumur minyak rakyat harus berlandaskan asas kemanusiaan, pemberdayaan ekonomi lokal, dan keberlanjutan lingkungan. Menurutnya, prinsip tersebut sejalan dengan semangat Pancasila dan UUD 1945.
Ia menambahkan, masyarakat Blora memiliki hak moral, historis, dan sosial atas potensi migas yang telah menjadi bagian dari kehidupan mereka selama puluhan tahun.
Dukungan atas seruan tersebut datang dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh pemuda, pelaku UMKM, pemerhati lingkungan, hingga perangkat desa di wilayah pengeboran tradisional.
“Kami mendukung langkah ini. Legalisasi tanpa pelibatan masyarakat hanya akan menciptakan konflik baru dan menguntungkan segelintir pihak,” tegas Rama Wicaksono, perwakilan pemuda dari kawasan pengeboran rakyat Sambong.
Keluk juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN migas, dan masyarakat lokal. Kolaborasi tersebut, menurutnya, menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola sumur minyak rakyat yang tertib hukum, aman, dan berkelanjutan.
“Blora bisa menjadi percontohan nasional dalam pengelolaan sumur minyak rakyat yang beradab, legal, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
(frs)SabdoDadinews
