BLORA, SABDODADINEWS.ID – Pemerintah Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026.
Musdes tersebut menjadi forum pengambilan keputusan strategis terkait arah kebijakan pembangunan dan program desa di tengah keterbatasan anggaran.
Kepala Desa Sukorejo, Sutrisno, menjelaskan bahwa musyawarah desa tersebut secara resmi menetapkan hasil pembahasan APBDes 2026 yang telah disepakati bersama.
“Untuk musyarah desa, ini tadi penetapan peraturan desa tentang anggaran pendapatan belanja desa. Sukorejo tahun anggaran 2026. Ditetapkan hasil musyarah desa,” terang Sutrisno, selasa (27/1/2026).
Ia menyampaikan bahwa dalam penyusunan APBDes terdapat lima bidang utama yang menjadi dasar pengalokasian anggaran desa.
“Itu kan ada lima bidang. Pertama itu bidang pemerintahan desa, yang kedua bidang pelaksanaan pembangunan desa, yang ketiga bidang pembinaan kemasyarakatan, yang keempat bidang pemberdayaan masyarakat dan kelima bidang penanggulangan bencana, darurat, dan mendesak. Jadi ada lima bidang,” jelasnya.
Namun demikian, pada Tahun Anggaran 2026 Desa Sukorejo mengalami efisiensi anggaran yang cukup besar, khususnya pada Dana Desa. Kondisi tersebut berdampak pada kemampuan desa dalam melaksanakan sejumlah program pembangunan.
“Kalau untuk khususnya dana desa ini memang banyak efisiensi anggaran. Termasuk dana desa itu yang awalnya 1 miliar ini tinggal 373 juta. Berarti kan paling enggak 65 persen sendiri yang untuk efisiensi dana desa,” katanya.
Meski mengalami pemangkasan anggaran, pemerintah desa tetap memprioritaskan alokasi dana untuk kebutuhan yang bersifat penting dan menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
“Untuk itu, yang jelas dana itu kita berikan untuk honor-honor dari guru TK, guru PAUD, guru ngaji dan yang lain-lain,” tuturnya.
Akibat keterbatasan anggaran tersebut, pemerintah desa untuk sementara belum dapat menganggarkan pembangunan infrastruktur fisik.
“Jadi untuk sementara ini desa belum bisa menganggarkan untuk infrastruktur khususnya bangunan secara fisik,” pungkasnya.
Di sisi lain, dalam musdes tersebut juga dibahas terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukorejo, Adi Siswanto, menjelaskan bahwa proses penentuan calon penerima BLT Dana Desa telah direncanakan jauh hari sebelumnya.

“Terkait dengan BLT dana desa 2026, ini sudah direncanakan jauh sebelumnya. Jadi masing-masing dukuhan sama pak kadus sudah berembug dulu dengan ketua RT, ketua RW untuk memilah mana warga yang memang sangat membutuhkan untuk bisa diberikan bantuan,” jelas Adi Siswanto.
Ia menegaskan bahwa penyaluran BLT Dana Desa dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi penerima bantuan ganda. Pemerintah desa dan BPD berkomitmen menyalurkan bantuan kepada warga yang benar-benar belum pernah menerima bantuan sosial lainnya.
“Kami tidak ingin bahwa bantuan ini ada yang double anggaran. Misalnya mereka sudah dapat bantuan dari bansos dan sebagainya, ini kita alihkan untuk ke yang memang benar-benar belum mendapatkan dan menang kondisi ekonominya yang sangat ekstrim,” ujarnya.
Lebih lanjut, Adi Siswanto menjelaskan bahwa penerima BLT Dana Desa Tahun 2026 berasal dari luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), mengingat warga yang terdata dalam DTKS umumnya telah menerima bantuan dari program kesejahteraan sosial pemerintah lainnya.
“Kalau yang menerima BLT dana desa memang diluar dari DTKS. Jadi kalau yang sudah mendapatkan bantuan dari kesra dan lain sebagainya jadi itu sudah ditentukan sendiri oleh pemerintah. Jadi yang menerima tahun ini memang yang benar-benar belum menerima dari bantuan apapun,” tambahnya.
Untuk besaran bantuan, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima BLT Dana Desa sebesar Rp300 ribu per orang per bulan, yang disalurkan selama satu tahun penuh.
“Nominalnya 300 ribu per-orang dan perbulan. Itu selama satu tahun,” jelasnya.
Meski telah ditetapkan untuk satu tahun, pemerintah desa tetap membuka ruang evaluasi apabila terjadi perubahan kondisi penerima bantuan di tengah tahun, seperti meninggal dunia atau perubahan status ekonomi. Evaluasi tersebut akan dilakukan melalui musyawarah desa.
“Jadi selama satu tahun ini kalau memang tidak ada perubahan seperti meninggal, kita laksanakan musdes lagi untuk perubahan penerima,” pungkasnya.
(R – SDNews)
