BLORA, SABDODADINEWS.ID – Pemerintah desa di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mulai mengencangkan ikat pinggang.
Rencana pengurangan transfer Dana Desa dari pemerintah pusat membuat desa-desa harus lebih cermat, efisien, dan selektif dalam menyusun prioritas penggunaan anggaran pada tahun 2026.
Penurunan Dana Desa di Blora terbilang signifikan. Kepala Bidang Penataan, Pengembangan dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas PMD Blora, Suwiji, menyebut Dana Desa tahun anggaran 2026 anjlok hingga 65 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah desa dalam menjaga keberlanjutan pembangunan.
“Dana Desa 2026 di Kabupaten Blora mengalami penurunan cukup tajam. Situasi ini mendorong pemerintah desa untuk benar-benar selektif dalam memanfaatkan anggaran,” ujar Suwiji, minggu (11/1/2026).
Ia menjelaskan, pada tahun anggaran 2026 terdapat dua skema Dana Desa. Pertama, Dana Desa reguler yang bersifat allocated. Kedua, Dana Desa dukungan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang bersifat unallocated dan masih menunggu keputusan dari Menteri Keuangan.
“Total Dana Desa reguler tahun 2026 sebesar Rp87,39 miliar. Sementara untuk Dana Desa unallocated hingga kini masih menunggu kebijakan lebih lanjut,” jelasnya.
Jumlah tersebut jauh lebih kecil dibandingkan Dana Desa reguler tahun 2025 yang mencapai Rp256,67 miliar. Dengan selisih tersebut, Blora mengalami penurunan alokasi hingga sekitar 65 persen.
Menurut Suwiji, kondisi ini tidak hanya dialami Blora. Seluruh desa di Indonesia turut terdampak kebijakan nasional tersebut. Oleh karena itu, desa diminta lebih bijak dalam menetapkan skala prioritas kegiatan.
“Ini terjadi secara nasional. Dengan keterbatasan Dana Desa reguler 2026, pemerintah desa harus benar-benar menentukan kegiatan yang paling prioritas,” tegasnya.
Ia menambahkan, penggunaan Dana Desa tahun 2026 telah diatur dalam Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 29 Desember 2025. Regulasi ini menjadi acuan utama desa dalam menyusun program dan kegiatan.
Terkait kekhawatiran pemotongan penghasilan perangkat desa, Suwiji memastikan tidak ada pemangkasan. Yang dilakukan hanyalah penyesuaian berdasarkan pagu Alokasi Dana Desa (ADD).
“Bukan pemotongan, tapi penyesuaian sesuai pagu ADD. Soal penyesuaian RPJMDes, itu bisa ditanyakan langsung ke pemerintah desa masing-masing,” katanya.
Berdasarkan dokumen yang diterima, besaran Dana Desa tahun 2026 di Kabupaten Blora berkisar antara Rp250 juta hingga Rp350 juta per desa.
Sementara itu, Kepala Desa Jati, Supardi, menilai penurunan anggaran ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah desa untuk lebih adaptif dalam merencanakan pembangunan.
Menurutnya, kebijakan tidak bisa diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi riil tiap desa.
“Setiap desa memiliki tingkat perkembangan yang berbeda. Ada desa yang sudah maju, tapi ada juga yang masih tertinggal,” ujarnya.
Ia menekankan, desa-desa yang masih tertinggal harus tetap mendapat perhatian agar tidak semakin terpinggirkan akibat keterbatasan anggaran.
Karena itu, strategi pembangunan perlu disesuaikan dengan kondisi keuangan dan kebijakan terbaru.
Supardi mengungkapkan, sejumlah kegiatan nonprioritas terpaksa diminimalisir. Anggaran difokuskan pada program yang dinilai paling mendesak dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Di Desa Jati, kebutuhan dasar seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan relatif sudah terpenuhi. Namun tetap ada sektor tertentu yang harus disesuaikan,” pungkasnya.
(Red-SDNews)
