
BLORA, Sabdodadinews.id – Kasus dugaan pengoplosan gas LPG bersubsidi di Kabupaten Blora masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Meski polisi telah mengamankan ratusan tabung LPG dan menetapkan satu tersangka, proses pemeriksaan terhadap tersangka tersebut belum berjalan maksimal karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kasus ini terungkap pada pertengahan Juli 2026 di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui layanan 110 pada 14 Juli 2026.
Baca Juga:
Polisi kemudian menemukan dugaan aktivitas pemindahan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Dalam praktik tersebut, pelaku diduga menggunakan regulator dan selang yang telah dimodifikasi untuk memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung dengan ukuran lebih besar.
Dari lokasi, polisi mengamankan ratusan tabung LPG. Barang bukti tersebut meliputi 806 tabung LPG 3 kilogram berisi, 18 tabung LPG 3 kilogram kosong, 148 tabung LPG 12 kilogram kosong, serta sejumlah tabung LPG 50 kilogram.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pemindahan gas, termasuk regulator dan selang modifikasi serta dua unit truk.
Namun, di tengah besarnya barang bukti yang ditemukan, polisi hingga kini baru menetapkan satu orang sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap tersangka juga belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan penyidik telah menjalankan tahapan sesuai standar operasional prosedur (SOP), termasuk melayangkan panggilan pertama dan kedua.
“Kita sudah melaksanakan giat-giat SOP, melaksanakan pemanggilan pertama dan kemarin pemanggilan kedua itu sudah kita lalui. Kita sesuai tahapan-tahapan yang ada,” kata Zaenul, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, apabila tersangka kembali tidak hadir dalam pemanggilan berikutnya, penyidik akan mengambil langkah sesuai aturan.
Baca Juga:
https://sabdodadinews.id/blora-punya-ladang-minyak-tapi-pad-tak-kebagian-dprd-cari-celah-regulasi/
“Kalau panggilan selanjutnya tidak hadir, kita sesuai SOP dan sesuai aturan yang ada yaitu perintah membawa,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Zaenul menyebut hingga saat ini masih satu tersangka. Penyidik masih menunggu proses pemeriksaan untuk mengembangkan perkara tersebut.
“Masih satu tersangka saat ini. Kendala yang kita alami yaitu saat panggilan tidak hadir sampai kita panggil dua kali. Kita menunggu dari pemeriksaan nanti yang akan kita panggil nanti,” jelasnya.
Besarnya jumlah barang bukti yang diamankan menjadi perhatian tersendiri dalam kasus ini. Sebanyak 806 tabung LPG 3 kilogram berisi diamankan polisi dari lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pemindahan gas.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana perkara ini akan dikembangkan. Terlebih, dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi tidak hanya berkaitan dengan pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga perlu ditelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam aktivitas tersebut.
Publik kini menunggu langkah Polres Blora dalam mengungkap perkara tersebut secara lebih menyeluruh. Bukan hanya memastikan proses hukum terhadap satu tersangka, tetapi juga mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik dugaan pengoplosan LPG bersubsidi tersebut.
Polisi memastikan penyidikan masih berjalan. Jika tersangka kembali mangkir, penyidik menyatakan akan menggunakan mekanisme perintah membawa sesuai ketentuan yang berlaku.
(F)

1 thought on “Dua Kali Tak Hadir, Penyidikan Pengoplosan LPG Blora Masih Terkunci pada Satu Tersangka”