
BLORA, Sabdodadinews.id – Mediasi yang sebelumnya dilakukan di lingkungan SMPN 1 Blora belum menghentikan penanganan polisi terhadap kasus dugaan perundungan yang melibatkan sejumlah siswa. Hingga Rabu (19/8/2026), Satreskrim Polres Blora menyebut belum menerima pencabutan laporan secara resmi dari pihak korban.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan, pihaknya tetap melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pemeriksaan dijadwalkan melibatkan korban, tujuh siswa yang diduga teradu, serta sejumlah guru. Para siswa juga akan diperiksa dengan didampingi orang tua.
Menurut Zaenul, pemeriksaan sebelumnya belum dapat dilakukan karena orang tua siswa belum siap hadir. Pemeriksaan kemudian dijadwalkan kembali pada Kamis (20/8/2026).
Baca Juga:
“Jadi kita akan tetap melakukan pemeriksaan besok, 20 Agustus 2026, bersama siswanya didampingi orang tua. Karena kemarin saat TKP orang tuanya belum siap. Besok kita janjian bertemu orang tua karena anak-anak harus didampingi orang tua,” kata Zaenul, Rabu (19/8/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mencari kejelasan mengenai peristiwa yang dilaporkan sekaligus memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Zaenul menegaskan, mediasi yang dilakukan di lingkungan sekolah berada di luar proses penanganan kepolisian. Polisi tetap menindaklanjuti laporan yang telah diterima.
“Walaupun sebelumnya ada mediasi di sekolahan itu di luar kita, karena kita ada aduan, kita mencari peristiwa pidananya,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Adi Aprianto, menyampaikan adanya rencana pencabutan laporan setelah persoalan tersebut diselesaikan melalui mediasi di sekolah.
Rencana pencabutan laporan tersebut muncul setelah pihak sekolah memberikan penyelesaian terhadap siswa yang diduga terlibat. Namun, hingga saat ini pencabutan laporan belum dilakukan secara resmi di hadapan kepolisian.
Meski ada rencana pencabutan laporan, Zaenul mengatakan polisi tetap membutuhkan kejelasan dari sisi hukum terkait peristiwa tersebut.
Baca Juga:
“Intinya jika ada pencabutan laporan itu yang selesai kasusnya. Tapi dari segi undang-undang, kita kan tetap butuh kejelasan. Dari segi undang-undang harus diperjelas dan tetap berlanjut pemeriksaannya,” jelasnya.
Dengan demikian, proses pemeriksaan dugaan perundungan tersebut masih berjalan. Polisi akan memeriksa korban, tujuh siswa yang diduga teradu, serta sejumlah guru untuk mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai peristiwa yang dilaporkan.
Pemeriksaan tetap dilakukan meskipun sebelumnya telah ada mediasi di sekolah dan pihak korban melalui kuasa hukumnya sempat menyampaikan rencana pencabutan laporan.
(F)
