BLORA, Sabdodadinews.id – Janjian makan bersama setelah berkenalan melalui Telegram berujung perkara hukum. Seorang pria berinisial SI (22), warga Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa yang menjadi dasar perkara tersebut terjadi di Homestay Wilis, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan, perkara tersebut tidak seperti informasi yang sempat beredar. Polisi memastikan kasus itu bukan berkaitan dengan aplikasi Michat maupun praktik open BO.
Menurut Zaenul, korban dan SI justru berkenalan melalui aplikasi Telegram. Keduanya kemudian berkomunikasi selama kurang lebih dua minggu sebelum memutuskan bertemu.
Baca Juga :
Pertemuan itu awalnya direncanakan untuk makan bersama. Keduanya sempat bertemu di kawasan car free day (CFD), sebelum kemudian korban diajak menuju sebuah penginapan.
“Intinya korban tersebut bukan dari situs Michat atau open BO,” kata Zaenul.
Meski demikian, karena korban masih di bawah umur, perkara tersebut tetap diproses secara hukum.
“Walaupun kita menangani open BO dan sebagainya, kalau korban di bawah umur atau orang tuanya tidak terima, kita tidak bisa melepaskan permasalahan tersebut,” ujarnya.
Polisi Sudah Tetapkan Tersangka
Dalam penanganan perkara tersebut, Satreskrim Polres Blora telah menetapkan SI sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/55.a/VII/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 16 Juli 2026.
Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/37/VII/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 17 Juli 2026.
SI menjalani penahanan selama 20 hari, mulai 17 Juli hingga 5 Agustus 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan sejumlah pasal, yakni Pasal 473 ayat (4) KUHP, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca Juga:
Penyidikan dilakukan tim di bawah koordinasi Kanit Idik I Satreskrim Polres Blora IPDA Suwanto.
Berkas perkara tersebut juga disebut telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Blora dengan tembusan kepada Pengadilan Negeri Blora.
Kasus Jadi Perhatian Satpol PP
Perkara tersebut turut mendapat perhatian Satpol PP Kabupaten Blora. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penataan rumah kos di wilayah Kelurahan Tempelan.
Ketua Satpol PP Blora Pujo Catur Susanto mengatakan telah meminta kepala bidang terkait berkoordinasi dengan Kelurahan Tempelan untuk membahas persoalan tersebut bersama para pengusaha kos.
“Kemarin Kabid sudah saya perintahkan untuk berkoordinasi dengan Lurah Tempelan untuk meminta koordinasi dengan kelurahan dan pengusaha-pengusaha kost,” kata Pujo.
Menurutnya, pembahasan nantinya akan mencakup ketentuan serta persyaratan penghuni kos. Penataan juga diharapkan dapat menyesuaikan karakteristik penghuni, baik pekerja maupun pelajar.
Satpol PP juga akan melibatkan Dinas Pariwisata untuk membahas ketentuan dan persyaratan usaha kos.
Pujo menilai pengawasan terhadap rumah kos perlu dilakukan bersama, termasuk melibatkan pemilik kos, RT, RW, dan pemerintah kelurahan.
“Harapannya untuk bertahap kita tertibkan. Pengusaha kos yang paling banyak nanti kita kumpulkan, baru kita musyawarahkan bagaimana persetujuannya dan lain-lain,” ujarnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga ketertiban lingkungan sekaligus mencegah munculnya persoalan serupa.
(Farros/Sabdodadinews.id)
