JAKARTA, SABDODADINEWS.ID – Menjelang sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut memperoleh dukungan moral dan spiritual dari para sahabat serta pendukungnya.
Dukungan tersebut diwujudkan melalui kegiatan istighosah bertajuk “Istighosah untuk Gus Yaqut: Ikhtiar Batin, Doa Bersama” yang diselenggarakan secara hybrid melalui Zoom pada Kamis (6/8/2026) pukul 19.40 WIB.
Kegiatan doa bersama itu digelar sebagai bentuk ikhtiar batin sekaligus dukungan kepada Gus Yaqut yang dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 11 Agustus 2026.
Sementara itu, Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mendaftarkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 atas nama Yaqut Cholil Qoumas dengan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyebut sidang perdana Gus Yaqut dijadwalkan berlangsung pada 11 Agustus 2026. Majelis hakim dipimpin Ni Kadek Susantiani sebagai ketua, dengan Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji sebagai anggota.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang disebut penyidik tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konstruksi perkara yang disusun penyidik, terdapat dugaan pemberian uang kepada penyelenggara negara. PT Makassar Toraja (Maktour), misalnya, disebut memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.
Selain itu, Asrul diduga memberikan uang sebesar 406.000 dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex. Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul juga disebut memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp40,8 miliar.
Penyidik menduga penerimaan uang oleh Gus Alex dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, merupakan representasi dari Yaqut saat menjabat Menteri Agama.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyebut dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski demikian, seluruh uraian tersebut masih merupakan dugaan dan konstruksi perkara yang akan diuji dalam persidangan. Status Gus Yaqut sebagai terdakwa belum berarti yang bersangkutan terbukti bersalah.
Pembuktian akan dilakukan melalui pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi para pihak di hadapan majelis hakim.
Di sisi lain, rangkaian istighosah diisi dengan berbagai agenda doa bersama. Acara diawali dengan pembacaan Surah Al-Fatihah, dilanjutkan penjelasan singkat dari penasihat hukum yang disampaikan Melissa serta tahniah oleh Eny Yaqut. Dukungan juga disampaikan Gus Ulil melalui sesi bertajuk “Semangat untuk Sahabat Yaqut.”
Sejumlah tokoh agama turut memimpin doa dan istighosah, di antaranya Habib Lutfi Alatas, KH Nurul Yakin, Habib Hilal Al Aidid, Gus Nadhif, KH Miftah Faqih, Gus Lukman Termas, KH Nuh Addawami dari PP Nurulhuda Garut yang juga Mustasyar PBNU, KH Said Asrori, Hj Ny Ida Fatimah Zainal Krapyak, serta Hj Ny Muhsinah Cholil.
Bagi para Sahabat Yaqut, doa bersama tersebut menjadi bentuk dukungan moral agar Gus Yaqut tetap kuat menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Mereka juga berharap persidangan berlangsung secara adil dan memberikan kesempatan yang sama bagi terdakwa untuk membuktikan posisi hukumnya sesuai mekanisme peradilan.
(Ezr/SDNews)
