BLORA, SABDODADINEWS.ID – Sengketa lahan di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, memasuki babak baru setelah mediasi yang difasilitasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora di Kantor Desa Sendangharjo, Kamis (9/7/2026), mengungkap dugaan adanya ketidaksesuaian antara peta administrasi desa dengan data pada sertifikat hak milik.
Temuan tersebut menjadi perhatian dalam proses mediasi karena diduga dapat memengaruhi penetapan batas bidang tanah sekaligus menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi sengketa yang kini masih bergulir.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kabupaten Blora, Haris Sulistyo, menjelaskan seluruh pihak telah sepakat menempuh proses penataan dan penegasan batas sebelum persoalan dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Semua pemilik tanah yang berbatasan harus mengajukan permohonan ke BPN dengan melampirkan KTP, KK, dan sertifikat. Jika pemilik sertifikat telah meninggal dunia, harus disertai surat keterangan ahli waris. Setelah itu baru dilakukan pengukuran untuk memastikan batas bidang tanah,” ujar Haris.
Menurutnya, objek yang disengketakan merupakan lahan seluas kurang lebih 1.315 meter persegi yang disebut sebagai bekas jalur lori. Seiring berjalannya waktu, lokasi tersebut berubah fungsi menjadi akses jalan sehingga memunculkan perbedaan klaim kepemilikan maupun penguasaan.
Untuk memastikan kejelasan data, BPN akan melakukan pengukuran ulang sekaligus menghadirkan pihak-pihak yang mengetahui sejarah jalur lori guna mencocokkan keterangan dengan hasil pengukuran, peta administrasi desa, dan dokumen pertanahan yang dimiliki para pihak.
Dugaan adanya perbedaan antara peta desa dan sertifikat menjadi sorotan utama dalam mediasi tersebut. Apabila hasil penataan batas nantinya membuktikan adanya ketidaksesuaian administrasi, hal itu berpotensi menjadi bagian penting dalam penyelesaian sengketa.
Di sisi lain, kuasa hukum pemilik lahan, Erico Setiawan, menegaskan perkara yang dihadapi kliennya tidak hanya berkaitan dengan batas tanah, tetapi juga menyangkut dugaan aktivitas pertambangan yang menurutnya harus memperoleh kepastian hukum.
“Kami mengapresiasi langkah BPN yang telah memfasilitasi mediasi. Namun substansi persoalan bukan hanya batas tanah, melainkan dugaan aktivitas pertambangan yang harus diusut sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Erico menilai hasil penegasan batas akan menjadi pijakan penting bagi aparat penegak hukum untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran pidana sehingga proses tersebut perlu segera diselesaikan.
Sementara itu, penasihat hukum Dadi Ratno mempertanyakan dasar klaim mengenai keberadaan bekas jalur lori yang disebut kini menjadi akses jalan. Menurutnya, keberadaan jalur tersebut semestinya dapat dibuktikan melalui arsip resmi, peta lama maupun citra satelit.
“Kalau memang pernah ada jalur lori, harus ada bukti administrasi yang jelas. Jangan hanya berdasarkan cerita atau klaim sepihak,” katanya.

Dadi juga mengungkapkan kliennya memiliki tanah bersertifikat seluas sekitar 5.000 meter persegi. la menduga sebagian lahan tersebut telah digunakan sebagai akses menuju lokasi tambang dan mengalami pengerukan yang mengakibatkan kerugian.
Berbeda dengan itu, Gagat Septian Tyaskoro menyatakan pelebaran jalan dilakukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat menuju tempat pemakaman umum, bukan untuk menunjang aktivitas pertambangan.
“Pelebaran jalan ini untuk akses warga menuju makam, bukan untuk aktivitas tambang. Soal batas tanah masih dapat dibicarakan kembali,” ujarnya.
Sebelumnya, BPN Kabupaten Blora telah melakukan pengukuran ulang dengan melibatkan kepolisian, pemilik lahan yang berbatasan, serta pihak terkait lainnya. Pelaksana Harian Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Blora, Rawijo, menyebut sebagian batas bidang tanah telah disepakati. Namun, penetapan batas secara menyeluruh masih menunggu hasil proses penataan batas.
Hasil penataan batas tersebut kini dinantikan seluruh pihak. Selain menentukan kepastian hukum atas kepemilikan lahan, proses itu juga diharapkan dapat menjawab apakah sengketa ini murni persoalan batas tanah atau terdapat persoalan administrasi pertanahan yang lebih kompleks, termasuk kaitannya dengan dugaan aktivitas pertambangan yang masih menjadi polemik.
(Farros/SABDODADINEWS.ID)
