BLORA, SABDODADINEWS.ID – Perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan pasangan lansia, Mbah Pandi dan Mbah Sujimah asal Dukuh Jejeruk, Kabupaten Blora, akhirnya berakhir damai. Kesepakatan perdamaian antara Mbah Pandi dan Mbah Sujimah dengan pihak pelapor, Febi dan Sulasih, dicapai dalam proses mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora pada Kamis (9/7/2026) malam.
Kuasa hukum Mbah Pandi dan Mbah Sujimah, Agung Handi Sejahtera, mengatakan kedua belah pihak telah sepakat mengakhiri persoalan hukum dengan saling memaafkan tanpa syarat.
“Alhamdulillah malam ini telah tercapai perdamaian antara pihak pelapor, yakni Febi dan Sulasih, dengan Mbah Pandi dan Mbah Sujimah. Keduanya sudah saling memaafkan dan ke depannya tidak akan saling mempermasalahkan lagi. Kita tidak lagi melihat siapa yang salah dan siapa yang benar, yang terpenting sekarang semuanya sudah berdamai,” ujar Agung.
Ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Blora yang telah memfasilitasi proses mediasi. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada pemerintah desa serta Pengadilan Negeri Blora yang turut mendukung penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice.
“Terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Negeri Blora yang telah memfasilitasi perdamaian ini, termasuk pemerintah desa dan pengadilan. Selanjutnya kami tinggal menjalani mekanisme restorative justice,” katanya.
Meski telah tercapai kesepakatan damai, proses persidangan tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal. Agung memastikan pihaknya akan hadir dalam sidang pada Selasa pekan depan untuk melaporkan hasil perdamaian kepada majelis hakim sebagai bagian dari proses restorative justice.
“Pada sidang hari Selasa nanti kami tetap hadir untuk melaporkan hasil perdamaian ini sebagai bagian dari mekanisme restorative justice,” jelasnya.
Terkait tuntutan ganti rugi sebesar Rp30 juta yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik, Agung menegaskan persoalan tersebut telah disepakati untuk tidak lagi dibahas.
“Yang terkait penuntutan Rp30 juta sudah sepakat untuk tidak dibahas lagi. Yang sudah berlalu biarlah berlalu. Sekarang kami fokus pada proses restorative justice untuk minggu depan,” ungkapnya.
Agung juga menegaskan bahwa perdamaian tersebut berlangsung secara sukarela tanpa adanya syarat apa pun dari pihak pelapor maupun pihak Mbah Pandi dan Mbah Sujimah.
“Tidak ada syarat apa pun dari pelapor. Ini memang murni saling memaafkan tanpa syarat. Alhamdulillah, intinya kedua belah pihak sudah berdamai,” pungkasnya.
(Farros/SABDODADINEWS.ID)
