BLORA, SABDODADINEWS – Polemik penguasaan lahan negara di petak 104 seluas 21 hektare, yang terletak di Desa Nglangitan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, kian memanas. Persoalan ini berujung pada aksi saling lapor antara warga dan pihak yang diduga mengelola lahan tersebut.
Warga melaporkan adanya dugaan pengelolaan tanpa izin terhadap lahan negara tersebut. Sebaliknya, pihak terlapor membantah tuduhan itu dan merasa nama baik mereka telah dicemarkan, sehingga memilih melaporkan balik warga ke Polres Blora.
Kuasa hukum pihak terlapor, Farid Rudiantoro, menyatakan bahwa laporan dari warga tidak memiliki dasar yang kuat. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan aktivitas pengelolaan di lahan yang disengketakan.
“Klien kami merasa dirugikan secara moral dan reputasi karena dicemarkan. Maka kami melaporkan balik demi kepastian dan keadilan hukum,” ujar Farid, Rabu, 30 Juli 2025.
Farid menambahkan, laporan balik yang diajukan telah dilengkapi dengan dua alat bukti kuat. Ia menekankan bahwa tuduhan tanpa dasar hukum dapat berujung pada pelanggaran pidana.
“Kami tidak sembarangan melapor. Semua bukti sudah kami siapkan. Justru laporan tanpa dasar hukum bisa berujung pidana,” tegasnya.
Salah satu pihak terlapor, Soetriswanto, mengaku mengalami kerugian secara psikologis karena namanya viral di media sosial. Ia bersikukuh bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam pengelolaan lahan tersebut.
“Saya tidak mengelola lahan itu, tapi nama saya diseret dan diviralkan di TikTok. Itu merusak nama baik saya,” katanya.
Sementara itu, terlapor lainnya, Keman, memilih tidak memberikan pernyataan. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukum dan aparat kepolisian.
Sengketa ini bermula dari keberatan warga atas pengelolaan petak 104 yang dinilai tidak melalui mekanisme resmi melalui Kelompok Tani Hutan (KTH). Warga menyatakan tidak pernah merasakan manfaat dari keberadaan lahan tersebut, meski wilayah itu telah ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
“Selama ini tidak ada manfaat nyata yang kami rasakan dari petak 104,” ujar Marlan, warga Desa Nglangitan.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh warga bertujuan memperjuangkan hak dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Kami hanya ingin kejelasan dan pengelolaan lahan dilakukan secara sah dan terbuka,” tambahnya.
Dukungan terhadap langkah warga juga datang dari Rumah Juang Blora Asri. Aktivis Exi Wijaya yang mewakili organisasi tersebut turut melaporkan kasus ini ke Polres Blora. Ia menduga kuat bahwa pengelolaan petak 104 dilakukan secara ilegal tanpa izin resmi.
Antara 2018 hingga 2023, lahannya berizin untuk perusahaan. Tapi sejak 2022 masuk PIAP (Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial), tiba-tiba dikuasai pihak pribadi tanpa dasar pembayaran PNBP. Ini jelas melanggar hukum,” tegas Exi.
Menanggapi polemik ini, Wakil Kepala Administratur (Waka ADM) Perhutani KPH Mantingan, Arif Yudiarko, menegaskan bahwa lahan petak 104 kini berstatus KHDPK. Dengan demikian, Perhutani tidak lagi memiliki kewenangan terhadap lahan tersebut.
“Karena statusnya sudah KHDPK, bukan kewenangan kami lagi. Jika ada sengketa, silakan LMDH atau KTH menempuh jalur hukum,” jelas Arif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan atas laporan dari kedua belah pihak. Sengketa ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola lahan negara dan hak masyarakat setempat atas sumber daya alam. (*)
