Rembang, Sabdodadinews – Sejumlah 15 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Rembang dibatalkan kelulusannya karena TMS (tidak memenuhi syarat).
Keputusan ini diambil setelah temuan ketidaksesuaiannya dalam persyaratan administrasi, khususnya terkait masa kerja minimal dua tahun bagi tenaga Non-ASN.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menegaskan bahwa pembatalan ini dilakukan demi menjamin transparansi dan akuntabilitas seleksi PPPK.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya pelamar yang tidak memenuhi persyaratan administrasi namun tetap lolos seleksi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kami menemukan beberapa hal yang tidak sesuai ketentuan. Oleh karena itu, panitia seleksi merekomendasikan pembatalan kelulusan,” ujarnya.
Salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengalami pembatalan kelulusan peserta seleksi adalah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Rembang.
Kepala Dindagkop UKM Rembang, Mahfudz, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menarik surat tanggung jawab mutlak terkait masa pengabdian tenaga Non-ASN selama masa sanggah seleksi.
“Kami langsung menarik surat tersebut saat masa sanggah. Setelah diverifikasi lebih lanjut, peserta yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, sehingga kami tidak melanjutkan prosesnya,” tegasnya.
Verifikasi ulang ini penting untuk memastikan bahwa hanya pelamar yang benar-benar memenuhi persyaratan yang bisa lolos seleksi.
Mahfudz menambahkan bahwa OPD di Rembang akan lebih ketat dalam mengevaluasi dokumen kepegawaian agar tidak terjadi kesalahan serupa di masa mendatang.
Setelah proses sanggah administrasi tahap II, Pemkab Rembang resmi mengumumkan hasil seleksi terbaru.Dari total peserta, 2.380 pelamar dinyatakan lolos administrasi, sementara 146 pelamar tidak lolos.
Sebanyak 15 pelamar yang batal lulus sebelumnya ditempatkan di berbagai instansi, termasuk Puskesmas Pamotan, Puskesmas Pancur, Dindagkop UKM, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rembang.
Kasus ini sebelumnya sempat mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang. DPRD menerima aduan bahwa ada tenaga Non-ASN dengan masa kerja kurang dari dua tahun yang tetap lolos seleksi administrasi.
Hal ini menimbulkan ketidakadilan bagi pelamar lain yang telah memenuhi persyaratan secara sah.
Untuk menghindari polemik lebih lanjut, Pemkab Rembang menegaskan bahwa mereka akan mengacu pada aturan resmi dalam menangani tenaga Non-ASN.
Fahrudin memastikan bahwa status tenaga honorer atau THL yang belum lolos PPPK akan diselesaikan sesuai regulasi yang berlaku.
“Penyelesaian tenaga Non-ASN akan dilakukan sesuai aturan. Kami akan memastikan mereka tetap mendapatkan kepastian status kepegawaian ke depannya,” imbuhnya.
Pembatalan kelulusan ini menjadi pelajaran penting bagi Pemkab Rembang dalam meningkatkan transparansi seleksi PPPK di tahun-tahun berikutnya.
Kepala Dindagkop UKM Rembang menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta panitia seleksi untuk memperketat verifikasi dokumen pelamar.
Di sisi lain, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rembang juga berperan dalam membantu tenaga Non-ASN yang tidak lolos PPPK dengan membuka peluang kerja di sektor lain.
Disnakertrans akan memfasilitasi pelatihan dan sertifikasi keterampilan, sehingga tenaga kerja tetap memiliki peluang di dunia industri maupun wirausaha.
Dengan adanya langkah-langkah korektif ini, diharapkan seleksi PPPK di Rembang dapat lebih transparan, adil, dan akuntabel.
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawal proses rekrutmen agar tidak ada celah bagi praktik curang dalam seleksi ASN. (*)
