BLORA, SABDODADINEWS.ID – Upaya penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi kembali terungkap. Jajaran Polres Blora berhasil mengamankan seorang pria berinisial FS (38), warga Tuban, yang diduga membawa ratusan tabung LPG 3 kilogram untuk diperjualbelikan secara ilegal di wilayah Blora.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai kendaraan mencurigakan yang melintas di jalur Blora–Cepu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan kendaraan tersebut di kawasan Jepon pada Kamis (9/4/2026) malam.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengungkapkan bahwa kendaraan yang digunakan pelaku berupa pick up Mitsubishi L300 dengan bak yang telah dimodifikasi lebih tinggi dan ditutup terpal.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 200 tabung LPG 3 kilogram dalam kondisi berisi,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tabung gas tersebut diduga berasal dari wilayah Tuban dan akan diedarkan di wilayah Blora tanpa melalui prosedur resmi.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan pick up, ratusan tabung LPG, terpal penutup, troli besi, plastik segel, serta satu unit telepon genggam.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3,8 juta. Saat ini, pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Blora.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Pelaku terancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar,” tegas Kapolres.
(FARROS/SABDODADINEWS.ID)

