BLORA, SABDODADINEWS.ID – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Blora melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang menjadi objek sengketa di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kamis (11/6/2026).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan dugaan penyerobotan tanah yang diajukan Ratno terhadap Gagat Septian Tyaskoro. Pengukuran dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak yang berkaitan dengan objek sengketa, termasuk perangkat desa, pemilik lahan yang berbatasan langsung, serta aparat kepolisian.
Kanit 3 Satreskrim Polres Blora, Ipda Iwan Nugroho, mengatakan pengukuran ulang dilakukan untuk memastikan kejelasan batas-batas bidang tanah yang sedang menjadi objek penanganan.
“Kami membutuhkan kejelasan mengenai bidang tanah yang sedang ditangani, termasuk batas-batasnya. Setelah pengukuran ini, kami akan menelusuri riwayat lahan mulai dari peta desa hingga proses penerbitan sertifikat,” ujar Iwan.
la menjelaskan, hasil pengukuran nantinya akan dituangkan dalam berita acara dan menjadi bahan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
Sementara itu, Plh Kasi Survei dan Pemetaan ATR/BPN Blora, Rawijo, menyampaikan bahwa seluruh pihak yang berkepentingan telah diundang untuk menyaksikan langsung proses pengukuran di lapangan.

“Hasil identifikasi dan pengukuran akan kami gambar terlebih dahulu, kemudian dituangkan dalam berita acara sebagai tindak lanjut atas permintaan dari kepolisian,” katanya.
Menurut Rawijo, sebagian besar pemilik lahan yang berbatasan dengan objek sengketa telah menyepakati titik-titik batas hasil pengukuran dan menandatangani berita acara. Namun masih terdapat beberapa pihak yang belum memberikan persetujuan karena membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait hasil pengukuran tersebut.
Kuasa hukum Ratno, Erico Setiawan, mengapresiasi langkah pengukuran ulang yang dilakukan ATR/BPN. Menurutnya, proses tersebut menjadi bagian penting untuk memperjelas batas-batas lahan yang selama ini dipersoalkan.
“Ada beberapa batas yang sudah disepakati dan ada yang masih memerlukan tindak lanjut dari BPN. Namun secara umum hasilnya sesuai dengan data yang kami miliki,” ujarnya.
Di sisi lain, Gagat Septian Tyaskoro juga menyambut baik pelaksanaan pengukuran ulang tersebut. la berharap hasil yang diperoleh dapat memberikan kejelasan dan gambaran yang objektif mengenai kondisi di lapangan.
“Hasil pengukuran ini diharapkan bisa memberikan gambaran yang lebih jelas terkait kondisi sebenarnya di lapangan,” katanya.
Dengan dilakukannya pengukuran ulang, seluruh pihak kini menunggu hasil resmi dari ATR/BPN yang nantinya dapat menjadi salah satu dasar dalam penyelesaian sengketa dan proses pendalaman yang dilakukan oleh kepolisian.
(F/SABDODADINEWS.ID)
