BLORA, SABDODADINEWS.ID – Polres Blora mengungkap praktik pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, sementara tiga orang lainnya masih dalam pengejaran.
Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, S.H., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB dan menemukan aktivitas pemindahan isi tabung LPG subsidi ke tabung nonsubsidi.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap sembilan saksi, kami menetapkan satu orang tersangka berinisial PE yang berperan memindahkan isi tabung LPG subsidi ke tabung nonsubsidi menggunakan regulator,” ujar Kompol Slamet saat konferensi pers.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 806 tabung LPG subsidi 3 kilogram berisi, 18 tabung LPG subsidi kosong, 148 tabung LPG nonsubsidi 12 kilogram kosong, 12 tabung LPG nonsubsidi 50 kilogram berisi, tiga tabung LPG 50 kilogram kosong, 28 selang regulator, serta dua unit truk beserta kunci dan STNK yang diketahui berasal dari Kabupaten Tuban.
Saat ini, tersangka PE telah ditahan di Polres Blora untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kompol Slamet mengungkapkan praktik tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama. Selain tersangka yang telah diamankan, penyidik masih memburu tiga orang yang diduga memiliki peran dalam kegiatan ilegal tersebut.
“Salah satu yang masih kami kejar diduga merupakan pemilik. Kami juga masih mendalami asal-usul tabung gas yang digunakan dalam praktik pengoplosan ini,” katanya.
Menanggapi isu yang beredar bahwa salah satu pelaku yang masih buron diduga merupakan anak anggota kepolisian, Kompol Slamet menegaskan penyidik akan bertindak profesional.
“Siapa pun yang terlibat, apabila terbukti, akan tetap kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar.
Polres Blora menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan yang diduga terlibat dalam praktik pengoplosan LPG subsidi tersebut.
(Farros/SABDODADINEWS.ID)
