BLORA, SABDODADINEWS.ID – Polemik pengelolaan dan distribusi minyak bumi dari sumur tua di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora kembali memanas. Salah satu pemilik sumur mengaku dihadang saat hendak mengirim hasil produksi minyaknya sendiri, meski mengklaim telah mengantongi legalitas usaha lengkap.
Perselisihan tersebut memunculkan dorongan agar pemerintah desa bersama seluruh pihak terkait segera duduk bersama menyusun aturan yang jelas dan terbuka terkait tata kelola sumur minyak di wilayah setempat.
Wawan selaku pengurus paguyuban sumur minyak Desa Gandu menegaskan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan bersama untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas di kawasan sumur minyak.
“Pada dasarnya, pengurus paguyuban di Gandu ini sudah berkomitmen sejak beberapa waktu lalu untuk tidak ada aktivitas lagi,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).
Ia menegaskan, pihak paguyuban tetap berpegang pada komitmen tersebut, termasuk terkait insiden penghadangan truk pengangkut minyak yang terjadi sebelumnya.
“Terkait truk yang dipersoalkan dan dihadang kemarin, kami tegaskan kami tetap pada komitmen dan kesepakatan pengurus bahwa saat ini belum boleh ada kegiatan,” katanya.
Menurut Wawan, pihak yang mengaku memiliki legalitas usaha juga harus mampu menunjukkan secara jelas dasar dan cakupan izin yang dimiliki.
“Mengenai pihak yang mengaku punya legalitas, kami tanya: legalitasnya ditunjukkan di mana? Apakah izin itu khusus untuk wilayah Gandu atau bagaimana? Segalanya harus jelas dan terbuka,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto saat dikonfirmasi menegaskan bahwa dirinya tidak mengizinkan adanya aktivitas di kawasan sumur minyak Desa Gandu.
“Saya tidak mengijinkan ada aktivitas di Gandu,” tegasnya.
Di sisi lain, Suyono selaku salah satu pemilik sumur minyak di Desa Gandu menyebut aktivitas penambangan sebenarnya baru kembali berjalan normal setelah sempat berhenti sekitar tiga minggu. Namun saat hendak mengirim hasil produksinya secara mandiri, ia mengaku mendapat hambatan dari pengurus lokal.
“Untuk saat ini aktivitas sudah mulai berjalan lagi. Penambangan dan pengambilan minyak dari sumur sudah aktif kembali. Tapi saat saya mau mengirimkan sendiri hasil produksinya, saya justru dihadang oleh pengurus lokal, padahal saya sudah tunjukkan legalitas usaha kami yang lengkap,” ungkapnya, Jumat (8/5/2026).
Suyono mengaku kecewa karena legalitas usaha yang dimilikinya seolah tidak mendapat pengakuan di lapangan.
“Jujur kami kecewa. Legalitas kami jelas, sah, dan lengkap, tapi mereka seolah tidak mau tahu. Usaha kami sudah punya izin usaha UMKM, izin penyimpanan, izin penjualan, hingga izin pengeboran untuk lahan seluas satu hektare. Kami bahkan sudah bawa sampel minyak untuk ditawarkan ke Pertamina, tapi pengirimannya malah terhambat di lapangan,” keluhnya.
Ia juga mengaku sempat diminta menunda pengiriman hingga ada keputusan resmi dari kepala desa maupun ketua paguyuban. Namun hingga kini dirinya merasa kesulitan untuk bertemu dan berkomunikasi dengan pihak terkait guna mencari solusi bersama.
Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya bisa diselesaikan melalui forum terbuka dengan menunjukkan legalitas masing-masing secara jelas.
“Harapan kami, semua pihak bisa duduk bersama, menunjukkan legalitas yang asli dan jelas, supaya usaha kami diakui dan bisa bekerja sama dengan warga. Jangan sampai masih ada nuansa seperti premanisme di lingkungan kita sendiri,” ujarnya.
Diketahui, kawasan sumur minyak tua di Desa Gandu memiliki potensi produksi yang cukup besar. Dari sekitar 30 sumur yang ada, sekitar 15 sumur disebut masih aktif beroperasi dengan total produksi diperkirakan mencapai 30 ton minyak mentah per hari.
Dengan potensi tersebut, tata kelola distribusi minyak yang transparan, tertib, dan terkoordinasi dinilai penting untuk segera diterapkan guna mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
(FARROS/SABDODADINEWS.ID)
