BLORA, SABDODADINEWS.ID – Penanganan dugaan pelanggaran disiplin berupa perselingkuhan yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AJW di Kabupaten Blora masih terus berproses.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait telah dilakukan dan saat ini tinggal menuntaskan sejumlah tahapan administrasi sebelum menyusun laporan hasil pemeriksaan.
Subkoordinator Pembinaan Disiplin BKD Blora, Era Aromatica Kusuma Dewi, mengatakan tim pemeriksa telah meminta keterangan sejumlah saksi maupun melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang bersangkutan.
“Proses penyelesaian dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu ASN, kita sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan. Kepada saksi sudah, kepada yang bersangkutan juga sudah,” ujar Era, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, proses penanganan kasus tersebut tidak mengalami hambatan sebagaimana anggapan yang berkembang di masyarakat.
BKD justru berupaya menjalankan seluruh tahapan pemeriksaan secara cermat dan hati-hati agar keputusan yang diambil nantinya memiliki dasar yang kuat.
“Sebenarnya tidak mandek, kita berproses. Karena memang kita butuh ketelitian dan kehati-hatian dalam mengambil keputusan,” katanya.
Untuk memperkuat proses pemeriksaan, BKD juga melakukan pembaruan susunan tim pemeriksa.
Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya mutasi jabatan yang menyebabkan perubahan atasan langsung dari ASN yang diperiksa.
Sebelumnya tim pemeriksa terdiri dari tiga orang. Namun, melalui Surat Keputusan (SK) Bupati, jumlah anggota tim akan ditambah menjadi lima orang.
“Tim kami bertiga. Cuman karena kemarin ada pergantian mutasi, kita memperbarui tim. Tim pemeriksanya kita perbarui dengan SK Bupati, dengan atasan yang baru dan penambahan tim lagi. Jadi, kemarin timnya tiga, pemeriksanya nanti kita buat lima orang,” jelasnya.
Era menambahkan, hingga saat ini tim pemeriksa baru menyelesaikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan berita acara permintaan keterangan dari para saksi.
Sementara itu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai dokumen akhir yang menjadi dasar rekomendasi belum disusun.
“Berita acaranya ini baru berita acara pemeriksaan. Tapi LHP-nya belum. Jadi setelah BAP, dari saksi itu berita acara permintaan keterangan. Kalau untuk yang bersangkutan berita acara pemeriksaan. Setelah selesai semuanya baru kita buat LHP,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, penyusunan LHP baru dapat dilakukan setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan pengumpulan bukti dianggap lengkap.
Dokumen tersebut nantinya harus ditandatangani oleh ketua tim pemeriksa sebagai bentuk pertanggungjawaban hasil pemeriksaan.
“Kalau BAP memang kita yang simpan, cuma belum ada LHP. LHP itu seharusnya yang menandatangani ketua tim pemeriksa,” katanya.
BKD juga masih membuka kemungkinan meminta keterangan tambahan dari sejumlah pihak guna memperkuat dugaan pelanggaran yang tengah ditangani.
Keterangan para saksi dinilai penting untuk memastikan fakta-fakta yang diperoleh dalam proses pemeriksaan.
“Kita butuh banyak saksi untuk menguatkan dugaan yang terjadi,” tegas Era.
Hingga kini, BKD Blora belum menyampaikan kesimpulan maupun rekomendasi sanksi terhadap AJW.
Keputusan terkait ada tidaknya pelanggaran disiplin serta bentuk sanksi yang akan dijatuhkan baru akan ditentukan setelah LHP selesai disusun dan seluruh tahapan pemeriksaan dinyatakan tuntas.
(Rgw/)
