BLORA, SABDODADINEWS – Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan retribusi parkir Pasar Sidomakmur Blora resmi dilaporkan ke Polres Blora oleh masyarakat yang diwakili oleh Agus Jumantoro, S.P., dan Lilik Prayogo pada Selasa (15/07).
Laporan ini terdaftar dengan Nomor LP.001/BLA.VII/2025, dengan lampiran satu berkas bukti awal dugaan penyalahgunaan keuangan daerah.
Pelaporan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Perda Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut pelapor, terdapat indikasi tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme serta penggelapan keuangan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi parkir di Pasar Sidomakmur Blora, dengan dugaan melibatkan oknum dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (DINDAGKOPKM) Kabupaten Blora.
“Laporan ini kami buat sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah agar pengelolaan keuangan daerah transparan dan akuntabel,” ujar Agus Jumantoro saat menyerahkan laporan ke Satreskrim Polres Blora.
Pelapor meminta Polres Blora segera memeriksa dan menindaklanjuti laporan ini, serta melakukan audit atas alur pemasukan retribusi parkir pasar yang diduga telah diselewengkan hingga mengakibatkan kerugian keuangan daerah.
Kasat Reskrim Polres Blora menerima laporan tersebut untuk segera dilakukan klarifikasi, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan alat bukti, untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam pengelolaan retribusi parkir Pasar Sidomakmur Blora. (Red)
