
BLORA, SABDODADINEWS.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Operasional Permanen terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Blora Tunjungan Sukorejo 2, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 63516 Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2026.
Baca Juga:
SPPG Sukorejo 2 dengan ID DTJLXIOC yang dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih dikenai sanksi permanen setelah sebelumnya telah mendapatkan sanksi Pemberhentian Operasional Sementara lebih dari dua kali.
Dalam keputusan tersebut, BGN menyebut pemberian sanksi didasarkan pada Nota Dinas Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan serta hasil verifikasi dan evaluasi Tim Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II.
Dengan keputusan itu, operasional SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 dihentikan secara permanen. Seluruh kegiatan produksi, pengolahan hingga pengiriman Makan Bergizi Gratis (MBG) dari SPPG tersebut tidak lagi diperbolehkan.
Tak hanya menghentikan operasional, BGN juga mencabut kelayakan SPPG Sukorejo 2 sebagai mitra resmi penyelenggara program MBG. Kerja sama antara Yayasan Tirto Mirah Asih dengan Badan Gizi Nasional turut diputus.
Selain itu, seluruh penyaluran bantuan pemerintah kepada SPPG tersebut juga dihentikan secara permanen.
Baca Juga:
Keputusan BGN tersebut sekaligus menegaskan bahwa sanksi yang diberikan bersifat final. Pengelola SPPG tidak dapat mengajukan pencabutan sanksi maupun pemulihan status operasional.
Sementara untuk memastikan program MBG tetap berjalan, seluruh penerima manfaat yang sebelumnya dilayani SPPG Sukorejo 2 dialihkan ke SPPG terdekat yang telah terverifikasi memenuhi standar operasional.
BGN juga menginstruksikan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Semarang untuk memastikan pelaksanaan sanksi berjalan sesuai ketentuan.
KPPG Semarang diminta melakukan pengamanan terhadap aset dan prasarana serta melaporkan perkembangan pelaksanaan keputusan tersebut secara berkala kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.
Keputusan pemberhentian operasional permanen tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 September 2026 dan ditandatangani Ketua Badan Gizi Nasional, Sudaryono.
(F)
