BLORA, SABDODADINEWS.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan Mbah Sujimah dan Mbah Pandi di Pengadilan Negeri Blora, Selasa (21/7/2026), belum memasuki agenda pembacaan tuntutan. Majelis hakim menunda persidangan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan berkas tuntutan.
Hal tersebut disampaikan William Srihatno Putro, kuasa hukum Lanova Candra Tirtaka dari Partai Gerindra, usai mengikuti jalannya persidangan.
William menjelaskan, agenda sidang hari ini sejatinya adalah pembacaan tuntutan dari JPU. Namun, karena tuntutan belum siap, sidang harus dijadwalkan ulang.
“Agenda hari ini sebetulnya pembacaan tuntutan dari kejaksaan. Namun dalam persidangan tadi ternyata tuntutannya belum siap, sehingga sidang ditunda untuk agenda pembacaan tuntutan pada pekan depan,” ujarnya.

Menurut William, seharusnya tuntutan sudah dapat dibacakan pada pekan ini mengingat pada persidangan sebelumnya telah disampaikan adanya perdamaian atau restorative justice antara para terdakwa dengan pihak pelapor.
la berharap jaksa mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk adanya penyelesaian damai yang telah ditempuh kedua belah pihak.
“Kami berharap tuntutan dari kejaksaan nantinya memiliki rasa keadilan yang sebaik-baiknya bagi para terdakwa,” katanya.
Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Rabu, 29 Juli 2026.
Perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan Mbah Sujimah dan Mbah Pandi sebelumnya telah memasuki proses perdamaian antara pihak terdakwa dan pelapor. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan hingga adanya tuntutan dari jaksa dan putusan pengadilan.
(Farros/SABDODADINEWS.ID)
