BLORA, SABDODADINEWS.ID – Penanganan kasus dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikaitkan dengan persoalan perselingkuhan di Kabupaten Blora masih terus berproses.
Meski disebut telah berjalan cukup lama, kepastian mengenai tahapan terbaru kasus tersebut masih menunggu koordinasi lebih lanjut antarinstansi terkait.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Slamet Setiono, menjelaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran disiplin ASN harus melalui mekanisme pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku.
Proses itu diawali dengan pembentukan tim pemeriksa yang bertugas mengumpulkan fakta dan menyimpulkan hasil pemeriksaan.
“Tim pemeriksa inilah nanti yang akan menyimpulkan hasil dari kasus tersebut, terbukti atau tidak,” jelasnya, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, apabila pelanggaran yang ditemukan masuk kategori ringan, kewenangan pemberian sanksi berada di tangan atasan langsung.
Namun jika hasil pemeriksaan mengarah pada pelanggaran sedang maupun berat, maka hasilnya harus dilaporkan ke tingkat kabupaten untuk dilakukan penelaahan lebih lanjut.
Dalam kondisi tersebut, keputusan pemberian hukuman disiplin menjadi kewenangan kepala daerah.
Meski isu ini menjadi perhatian publik, Slamet mengaku hingga kini belum menerima laporan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
“Sampai hari ini, saya secara struktural sebagai Kepala Bagian Hukum memang belum mendapatkan info tersebut,” ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya masih menunggu informasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), termasuk kemungkinan pembahasan kasus dalam rapat koordinasi dalam waktu dekat.
Terkait prosedur penanganan perkara disiplin ASN, Slamet menegaskan bahwa seluruh tahapan sudah memiliki standar operasional yang jelas, mulai dari pemanggilan pihak terkait, administrasi surat-menyurat, penyusunan rekomendasi hingga penarikan kesimpulan.
“Informasi sementara yang saya terima adalah sudah di tingkat kecamatan. Namun, apakah sudah dilimpahkan ke tingkat kabupaten atau tidak, saya belum tahu,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Bagian Hukum tidak otomatis menjadi bagian dari tim pemeriksa awal.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tim pemeriksa minimal terdiri atas unsur atasan langsung, bidang kepegawaian, dan unsur pengawasan.
“Kalau melihat itu, ya saya tidak masuk,” katanya.
Meski demikian, Bagian Hukum dapat dilibatkan ketika kasus sudah memasuki pembahasan di tingkat kabupaten dan membutuhkan telaah hukum yang lebih mendalam.
Di sisi lain, muncul pertanyaan terkait sinkronisasi informasi antara tim pemeriksa di kecamatan dan pemerintah kabupaten.
Pasalnya, tim pemeriksa di tingkat kecamatan disebut telah menyusun berita acara pemeriksaan, namun masih terdapat kemungkinan perlunya pendalaman tambahan.
“Di tingkat lokus deliknya kan misalkan ini di kecamatan. Berarti timnya kan tingkat atasan langsung di kecamatan, terus nanti melibatkan pihak pengawasan atau inspektorat, terus melibatkan tim dari BKD untuk memeriksa kejadian tersebut,” jelasnya.
Karena belum pernah menerima maupun mempelajari dokumen hasil pemeriksaan tersebut, Slamet mengaku belum dapat menyimpulkan apakah kasus sudah layak masuk tahap pemberian sanksi atau masih memerlukan evaluasi ulang.
“Saya harus lihat dulu apakah itu cukup untuk dilakukan langkah berikutnya pemberian hukuman ataukah perlu kita review kembali,” tegasnya.
Proses penanganan juga berpotensi menjadi lebih kompleks karena adanya perubahan posisi sejumlah pihak yang terlibat.
Ketua tim pemeriksa awal diketahui telah berpindah tugas, sementara beberapa ASN yang diduga terkait dalam perkara tersebut juga telah mengalami mutasi jabatan.
“Kalau atasan langsungnya sudah pindah, sudah mutasi atau sudah promosi, berarti kan nanti bisa jadi diambil alih di tingkat tim di kabupaten,” kata Slamet Setiono, mengindikasikan kemungkinan Bagian Hukum akan ditarik sebagai bagian dari tim di tingkat kabupaten.
Mengenai target penyelesaian perkara, ia menjelaskan bahwa seluruh agenda administrasi dan koordinasi akan dipusatkan melalui BKPSDM sebagai sekretariat tim.
“Nanti sekretariatnya di BKPSDM yang akan mengkoordinir secara administrasi dipanggil kapan, nanti sehingga kami akan diundang di BKPSDM untuk melakukan rapat tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait isu pencabutan laporan yang sempat beredar, Slamet menegaskan bahwa proses penegakan disiplin ASN tidak semata-mata bergantung pada adanya laporan dari pihak tertentu.
“Sumbernya bisa jadi karena pelaporan. Tapi bisa jadi karena informasi-informasi mungkin dari media sosial atau dari pihak manapun,” jelasnya.
Bahkan, informasi yang beredar di media sosial dapat menjadi pintu masuk bagi instansi berwenang untuk melakukan klarifikasi dan penyelidikan awal.
“Masalah nanti itu apakah terbukti secara material atau tidak, itu nanti kita akan kumpulkan bukti-bukti yang ada,” pungkasnya.
(Rgw/)
