BLORA, SABDODADINEWS.ID – Polemik aplikasi Snapboost kini memasuki babak baru. Dugaan praktik penipuan yang berkedok investasi dilaporkan ke Polres Blora oleh Diana Kristyani melalui pendamping hukumnya, Sugiyarto.
Laporan tersebut diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebagai langkah hukum atas kerugian yang dialami. Pihak pelapor menilai, aktivitas dalam aplikasi tersebut tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menempuh jalur hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dikaitkan dengan penggunaan aplikasi Snapboost,” kata Sugiyarto saat ditemui, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, perkara ini turut berkaitan dengan aspek hukum digital karena melibatkan sistem berbasis aplikasi. Oleh karena itu, laporan juga mengacu pada aturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini disebut bermula dari hubungan bisnis yang awalnya berjalan biasa. Kliennya diketahui menjalin komunikasi dengan pihak lain usai pertemuan dalam kegiatan usaha pupuk. Dari sana, muncul tawaran kerja sama yang kemudian berkembang menjadi investasi.
Namun dalam perjalanannya, kerja sama tersebut diduga tidak berjalan sesuai kesepakatan hingga menyebabkan kerugian besar.
“Kerugian yang dialami klien kami mencapai kurang lebih Rp1,8 miliar,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa saat ini mereka tengah menyiapkan agenda pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah dilaporkan.
Di sisi lain, muncul pula laporan dari sejumlah pihak yang turut menyeret nama kliennya. Menanggapi hal itu, Sugiyarto menegaskan tidak akan menghindar dari proses hukum yang berjalan.
“Kami akan mengikuti semua proses yang ada dan menghormati mekanisme hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Diana Kristyani menyebut jumlah pengguna Snapboost tidak sedikit dan tersebar di berbagai daerah. Untuk wilayah Blora sendiri, ia memperkirakan ada ratusan pengguna yang terlibat.
“Kalau di Blora, jumlahnya lebih dari 700 pengguna,” ungkapnya.
Ia juga memperkirakan total kerugian yang dialami para pengguna di daerah tersebut bisa mencapai miliaran rupiah, meski belum dapat dipastikan secara rinci.
“Perkiraan kasar sekitar Rp2 miliar, tapi itu masih asumsi karena datanya ada di masing-masing akun,” pungkasnya.
Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penanganan awal oleh pihak kepolisian dan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
(FARROS/SABDODADINEWS.ID)

