Blora, Sabdodadi News – Keberuntungan yang diharapkan warga Desa Sarimulyo, Kecamatan Ngawen untuk menerima bantuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berbalik menjadi masalah.
Pasalnya, bantuan berupa rice cooker gratis justru disertai dengan pungutan liar oleh pemerintah desa setempat. Berdasarkan pengakuan salah satu warga, sekitar 40 orang penerima manfaat di desa tersebut menerima kabar bahwa mereka akan mendapatkan rice cooker pada Sabtu (30/11).
Namun, saat mereka mengambil bantuan tersebut di rumah kepala desa, warga malah diminta membayar sejumlah uang sebagai penebusan.
“Saat mengambil rice cooker di rumah Pak Kades, kami langsung diminta membayar uang penebusan sekitar Rp 100-150 ribu,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Padahal, berdasarkan informasi yang diterima warga dari petugas PLN yang melakukan pendataan bantuan tersebut seharusnya gratis. “Warga yang tahu bahwa bantuan itu memang gratis, ada yang memilih untuk tidak membayar dan akhirnya tidak jadi mendapatkannya,” tambahnya.
Diketahui, bantuan yang diterima warga berupa rice cooker merek Sekai dengan kapasitas 1,8 liter. Di pasaran, harga rice cooker serupa diperkirakan sekitar Rp 500 ribu.
Warga yang sebelumnya berharap bantuan ini bisa mengurangi beban ekonomi, justru terpaksa menanggung biaya yang tidak seharusnya.Menanggapi hal ini, Manajer PLN ULP Blora, Setiyo Karminto, menjelaskan bahwa program bantuan rice cooker tersebut memang berasal dari Kementerian ESDM.
Meski demikian, PLN diminta untuk melakukan survei nama calon penerima bantuan. “Iya, benar itu bantuan dari ESDM dan memang gratis,” kata Setiyo menegaskan bahwa program ini tidak dipungut biaya sepeserpun. Untuk diketahui, pada tahun 2023, ESDM mengucurkan bantuan sebanyak 135.000 unit rice cooker yang diperuntukkan bagi masyarakat dengan kriteria tertentu.Total anggaran yang digunakan untuk program ini mencapai Rp 85 miliar.
Bantuan ini didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) bagi Rumah Tangga.Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa penerima bantuan rice cooker adalah rumah tangga kecil dengan pengguna golongan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA serta berdomisili di daerah yang memiliki pasokan listrik 24 jam dengan tegangan rendah.
Adapun proses seleksi penerima bantuan ini dilakukan melalui validasi oleh kepala desa atau pejabat setempat.Dengan adanya kejadian ini, warga Desa Sarimulyo berharap adanya klarifikasi dari pihak desa maupun pemerintah terkait program bantuan yang seharusnya meringankan beban masyarakat bukan malah menambah masalah baru.
(Rg)
