BLORA, SABDODADINEWS.ID – Jajaran Polsek Todanan bersama Unit Resmob Polres Blora berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah toko di Desa Todanan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Tiga pelaku yang diduga merupakan komplotan spesialis pembobol toko lintas wilayah berhasil diamankan.
Kapolres Blora Wawan Andi Susanto mengatakan, para pelaku diketahui membobol Toko Bima Perkasa dan membawa kabur ratusan pres rokok dengan total kerugian mencapai Rp45 juta.
“Para pelaku merupakan komplotan spesialis pembobol toko lintas wilayah yang terorganisir. Kasus ini berhasil diungkap berkat koordinasi antarwilayah kepolisian,” ujar Kapolres, Rabu (20/5/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial S (48) dan TO (27), warga Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, serta HA (36), warga Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang.
Peristiwa pencurian diketahui pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB saat karyawan toko hendak membuka tempat usaha. Mereka mendapati etalase rokok di dekat kasir dalam kondisi berantakan.
Saat dilakukan pengecekan lebih lanjut, pintu gudang penyimpanan dan pintu belakang toko diketahui sudah terbuka. Setelah dihitung bersama pemilik toko, ratusan pres rokok yang tersimpan di gudang ternyata telah hilang.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat Unit Resmob Polres Blora menerima informasi dari Unit Resmob Polresta Cilacap yang lebih dahulu mengamankan tiga pelaku curat.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku pernah melakukan aksi pembobolan toko di wilayah Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.
“Mendapat informasi tersebut, anggota langsung melakukan koordinasi dan pemeriksaan lanjutan di Polresta Cilacap. Dari hasil pendalaman, ketiga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Toko Bima Perkasa Todanan,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus rokok yang tercecer di belakang toko, satu tangga bambu, linggis, obeng, serta uang tunai Rp1,2 juta hasil penjualan rokok curian.
Kini ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(FARROS/SABDODADINEWS.ID)
