BLORA, SABDODADI NEWS – Penyelidikan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Ketuwan Park di Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, resmi dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Blora.
Langkah ini diambil setelah Kepala Desa Ketuwan, Mochtar, mengembalikan nilai kerugian negara yang terungkap dalam audit Inspektorat Kabupaten Blora, sebesar sekitar Rp 400 juta.
Sebelumnya, penyelidikan intensif dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Blora, yang melibatkan pemeriksaan sejumlah perangkat desa dan tim pelaksana kegiatan terkait.
Selain pemeriksaan dokumen, kejaksaan juga melakukan inspeksi fisik pada proyek-proyek pembangunan di Desa Ketuwan untuk mengidentifikasi indikasi penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) periode 2022-2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Blora, M. Haris Hasbullah, menjelaskan bahwa pengembalian kerugian negara tersebut menjadi pertimbangan utama dalam keputusan penghentian kasus ini.
“Pemerintah desa telah menindaklanjuti hasil audit Inspektorat dengan mengembalikan dana yang menjadi kerugian negara. Total dana yang dikembalikan sekitar Rp 400 juta,” kata Haris.
Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko, turut membenarkan keputusan penghentian kasus ini.
“Karena kerugian sudah dikembalikan, maka kasus ini dihentikan,” ungkapnya.
Kasus dugaan korupsi Desa Ketuwan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan penggunaan Dana Desa yang sejatinya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat desa. (Rg)
